Mobilitas Peti Kemas di Pelabuhan Tanjung Priok Diperlancar
Laporan: Redaksi
JAKARTA, (TubasMedia.Com) – Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Mahendra Siregar minggu lalu menyaksikan penandatanganan tiga nota kesepahaman di antara para pemangku kepentingan utama di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.
Ketiga kesepakatan tersebut bertujuan untuk menurunkan Yard Occupancy Ratio (YOR) di Pelabuhan Tanjung Priok yang sebelumnya lebih dari 100 persen menjadi maksimum 85 persen dan kesepahaman tersebut terdiri dari tiga butir.
Ketiga kesepakatan yang ditandatangani tersebut, pertama, pemindahan barang yang sudah mendapat Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB), kedua pemindahan peti kemas longstay yang terkena Peraturan Larangan/Pembatasan dan belum mendapat SPPB ke Tempat Penimbunan Pabean Cikarang, dan ketiga pemusnahan barang impor wajib tindakan karantina pada peti kemas longstay.
Kesepakatan bersama tentang pelaksanaan pemindahan peti kemas longstay berlaku sejak ditandatanginya sampai dengan 31 Desember 2013 dan dapat diperpanjang. Jika dalam pelaksanaannya ditemukan kendala, kesepakatan akan dievaluasi dan diperbaiki.
Para pemangku kepentingan utama tersebut sebanyak 13 di antaranya Kepala Otoritas Pelabuhan (OP), Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama Pelabuhan Tg. Priok, Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama Tg. Priok, General Manager (GM) Pelabuhan Tg. Priok, Dirut PT. Jakarta International Container Terminal (JICT), GM PT. Terminal Petikemas Koja dan Dirut PT. Multi Terminal Indonesia (MTI).
Sebagai tindak lanjut penandatanganan kesepakatan tersebut sejumlah truk kontainer mulai mengangkut puluhan kontainer untuk dipindahkan ke tempat-tempat penampungan yang berada di luar kawasan Tg. Priok, sehingga diharapkan segera memperlancar mobilitas peti kemas di pelabuhan itu, yang terus meningkat.
Jumlah kontainer yang terkait dengan tiga nota kesepahaman dan akan dipindahkan ke tempat penampungan sekitar 4.000 unit, yang berada di kawasan pelabuhan mulai dari 10 hari bahkan ada yang lebih dari satu tahun.
Instruksi Menkeu
Sehubungan dengan meningkatnya arus barang di Pelabuhan Tg. Priok menjelang bulan puasa dan Lebaran 2013 serta mengantisipasi meningkatnya dwelling time, maka Menkeu Muhamad Basri menginstruksikan Wamenkeu Mahendra Siregar dan Dirjen Bea Cukai Agung Kuswandono mengambil langkah-langkah.
Antara lain, Kantor Pelayanan Umum (KPU) Bea Cukai diwajibkan untuk memberikan pelayanan pemeriksaan barang sampai pukul 23.00 WIB setiap hari kerja dan mengoordinasikan stakeholders lain untuk mendukungnya, sehingga berjalan efektif.
Di samping itu, menugaskan Wamenkeu untuk berkantor setidaknya dua hari dalam seminggu di KPU Bea Cukai Tg. Priok guna mengoordinasikan langkah-langkah di atas dan menindaklanjutinya. (darussalam kadis)