MenkumHAM Lantik Rohoma Irama dan Sejumlah Musisi Lainnya
JAKARTA, (tubasmedia.com) – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly melantik sejumlah musisi sebagai Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Pencipta dan Komisioner LMKN Hak Terkait. Di antara nama 10 komisioner dari dua lembaga tersebut ada musisi sekaligus politikus Rhoma Irama.
“Panitia seleksi telah menetapkan 10 orang Komisioner yang terdiri dari 5 orang Komisioner LMKN Pencipta dan 5 orang Komisioner LMKN Hak Terkait dengan susunan H. Rhoma Irama, James Freddy Sundah, Adi Adrian atau Adi KLA Project, Imam Haryanto dan Slamet Adriyadie,” kata Yasonna di Kantor Kementerian Hukum dan HAM di Jakarta, Selasa (20/1/2015).
Menurut Yasonna, dua lembaga itu dibentuk untuk mengatur pendistribusian royalti dan besaran royalti bagi para pencipta, pemegang hak cipta dan pemilik hak terkait. Selain Rhoma dan empat orang lainnya, Menhuk HAM melantik Samsudin Dajat Hardjakusumah alias Sam Bimbo, penyanyi dan pencipta lagu Ebiet G. Ade, Djanuar Ishak, Miranda Risang Ayu dan Handi Santoso sebagai Komisioner LMKN Hak Terkait.
Yasonna mengatakan bahwa tugas kedua lembaga yang diisi musisi tersebut diatur dalam Peraturan Menhuk HAM No 29 tahun 2014 tentang Tata Cara Permohonan dan Penerbitan Izin Operasional serta Evaluasi Lembaga Manajemen Kolektif. Tanggung jawab dua lembaga tersebut antara lain menyusun kode etik LMK di bidang lagu atau musik, melakukan pengawasan terhadap LMK, memberikan rekomendasi kepada menteri untuk menjatuhkan sanski atas pelanggaran kode etik maupun rekomendasi terkait perizinan LMK di bidang musik.
Tugas lainnya adalah menetapkan sistem dan tata cara perhitungan pembayaran royalti oleh pengguna kepada LMK, menetapkan tata cara pendistribusian royalti dan besaran royalti, melakukan mediasi atas sengketa hak cipta dan hak terkait serta memberikan laporan kinerja dan laporan keuangan kepada Menkumham.
“Masa jabatan Komisoner LMKN Pencipta dan Hak terkait adalah 3 tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya,” tambah Yasonna.
Ia berharap 10 komisioner itu bisa memberikan kesejahteraan kepada pencipta dan pemilik hak terkait dalam memproduksi lagu dan musik baru, memastikan pembayaran royalti untuk lagu atau musik dari para pengguna seperti broadcasting, karoke, perhotelan, restoran dan tempat lain yang menggunakan musik untuk kepentingan komersial.
Selain Komisioner, pemerintah membentuk Tim Pengawas dan Evaluasi LMKN yang bertugas mengevaluasi kinerja LMKN. Tim terdiri dari Menkumham Yasonna Laoly, Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektua, Eddy Damian, Erry Riyana Hardja Pamekas, Henin Enteng Tanamal, konduktor Addie MS, Heru Nugroho, anggota kelompok musik SLANK Abdee Negara Nurdin dan musisi Melly Goeslaw.
Seusai dilantik, Rhoma Irama menyampaikan perlunya sinergi antara penegak hukum dengan pemerintah dalam menekan pembajakan. “Agar angka pembajakan kita perlu sosialisasi, kemudian harus ada sinergitas dengan pihak-pihak penegak hukum seperti kepolisian. Kalau perlu ada tandingan KPK, ada setiap pelaporan pada pihak kepolisian karena pelanggaran ini kan selama ini ‘untouchable’,” kata dia. (hadi)