Menkumham: 133 Terpidana Mati Belum Dieksekusi
JAKARTA, (tubasmedia.com) – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) mencatat bahwa ada 133 terpidana mati yang belum dieksekusi.
Menkum HAM Yasonna H Laoly mengatakan, dari 133 terpidana mati yang belum dieksekusi itu 57 orang terkait kasus narkoba, dua terpidana mati kasus terorisme, dan 74 terpidana mati kasus pidana umum. Mereka ditempatkan di beberapa lembaga pemasyarakatan di Indonesia.
“Kami mau menyampaikan informasi, jumlah terpidana mati di lapas kita ada 133 terpidana,” kata Yasonna dalam rapat kerja dengan Komisi III, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (21/1/2015).
Sebelumnya diketahui, Jaksa Agung HM Praseto menyebutkan bahwa masih ada 60 terpidana mati lainnya yang akan dieksekusi pada masa mendatang setelah seluruh proses hukum selesai. Dia memastikan bahwa pihaknya mendahulukan eksekusi terhadap terpidana mati kasus narkotika. Namun, dia tidak dapat memastikan kapan waktu eksekusi selanjutnya dilaksanakan.
“Pokoknya Indonesia tidak akan mundur. Kita jalan terus. Indonesia harus diselamatkan,” ujarnya. (nisa)