Membongkar Praktek Percaloan, Wa Ode Dicekal

Loading

Laporan: Redaksi

Wa Ode Nurhayati

Wa Ode Nurhayati

JAKARTA, (Tubas) – Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR Wa Ode Nurhayati (Fraksi PAN) yang membongkar praktik percaloan di Banggar justru dicekal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara nama-nama yang disebtu sebagai dalang perbuatan jahat di DPR tidak terjamah oleh hukum.

KPK mengajukan permohonan cekal atas nama Wa Ode dan tiga orang lainnya, yaitu Seva Yolanda, staf Wa Ode serta Fadh A Rafiq dan Haris Surrahman, keduanya pengusaha. Atas permohonan KPK itulah Direktorat Jenderal Imigrasi menerbitkan surat cekal, Rabu (7/12). Artinya mereka yang dicekal itu dilarang bepergian ke luar negeri.

Wa Ode beberapa waktu lalu membuka kebusukan para koleganya di Banggar. Ia membeberkan hampir semua anggota Banggar mengutip 7%-15% dari anggaran yang dialokasikan untuk perubahan alokasi dana penyesuaian infrastruktur daerah (DPID) dalam APBN 2011. Dari dana untuk daerah itu, menurut Wa Ode, anggota DPR mendapat Rp200 juta hingga Rp500 juta.
Akibat praktik percaloan itu, 120 kabupaten kota dan 10 provinsi yang seharusnya mendapat anggaran DPID akhirnya tidak kebagian. Padahal, kata Wa Ode, anggaran itu telah disepakati sebelumnya oleh pemerintah (menteri keuangan) dan Badan Anggaran DPR.

Wa Ode mendapat serangan balik bertubi-tubi setelah membongkar mafia anggaran. Dia dilaporkan Bahar ke pimpinan Banggar bahwa Wa Ode mengutip dana Rp6 miliar dari alokasi DPID 2011 di empat daerah. Akan tetapi, Bahar menumpahkan kekecewaannya terhadap ulah beberapa calo yang sebelumnya menjanjikan sejumlah uang kepadanya jika melaporkan Wa Ode ke pimpinan Banggar.

Tidak hanya itu. Pimpinan DPR pun mengadukan Wa Ode kepada Badan Kehormatan DPR. Atas pengaduan itulah, Badan Kehormatan meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memeriksa rekening Wa Ode. PPATK menemukan 21 rekening yang mencurigakan.

Juru bicara KPK Johan Budi belum bisa memastikan apakah pencekalan Wa Ode terkait dengan temuan PPATK tersebut. Ia hanya menyebut pencekalan itu terkait dengan penyelidikan pembahasan anggaran 2010.

Sesungguhnya, bukan cuma Wa Ode yang membuka borok koleganya. Muhammad Nazaruddin, mantan anggota DPR yang kini terdakwa kasus suap pembangunan Wisma Atlet, juga menyuarakan hal yang sama, bahwa ada aliran dana ke Banggar. Atas nyanyian Nazar itulah KPK memeriksa pimpinan Banggar yaitu Melchias Mekeng (F-PG) dan Mirwan Amir (F-PD), Tamsil Linrung (F-PKS), dan Olly Dondokambey (F-PDIP). (tim)

CATEGORIES
TAGS