Masyarakat Ekonomi ASEAN, Sebuah Catatan Perspektif
![]()
Oleh : Fauzi Aziz

ilustrasi
ADALAH sejumlah negara di kawasan Asia Tenggara yang mendeklarasikan pembentukan paguyuban ekonomi bernama Masyarakat Ekonomi ASEAN. Tujuannya, agar kehidupan ekonomi masyarakat dan bangsa-bangsa di ASEAN tumbuh dan berkembang guna meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.
Definisi ini bersifat umum dan rumusan itu dibuat sendiri oleh penulis opini ini dengan memahmi apa yang tersirat. Pembentukan paguyuban semacam itu berarti merupakan manifestasi dari adanya sebuah kebutuhan bersama bahwa bangsa-bangsa di ASEAN berdasarkan pertimbangan geopolitik, geoekonomi, dan geostrategis perlu bersatu padu dan saling membahu untuk membangun masa depan agar menjadi bangsa-bangsa yang maju, aman, dan damai.
Bangsa Indonesia telah mengikatkan diri dalam paguyuban itu dan sebelum ASEAN menjadi MEA, Indonesia adalah salah satu negara pendiri perhimpunan bangsa-bangsa ASEAN tahun 1967, bersama Malaysia, Singapura, Brunei, Thailand dan Filipina.
Basis MEA adalah kerja sama ekonomi (economic cooperation), agar kegiatan investasi dan perdagangan di kawasan ASEAN tumbuh dan berkembang dengan pesat. Konsep kerja sama ekonomi yang menjadi arus utamanya, bukan konsep perdagangan bebas (free trade). Secara makn spirit yang dibangun harusnya berbeda.
Sebagai perwujudan semangat paguyuban/komunitas berbasis kerja sama, harusnya yang dibangun adalah sebuah entitas ekonomi ASEAN. Katakanlah, entitas ekonomi ASEAN sebagai sebuah “holding” ekonomi yang strategic economic, unitnya berada di masing-masing negara di ASEAN yang dikembangkan berdasarkan keunggulan komparatif dan keunggulan kompetitif.
Pembagian Kerja
Konsep dasarnya adalah pembagian kerja internasional, bukan perdagangan bebas. Holding ASEAN harus ikut berkontribusi membangun infrastruktur, melaksanakan kerja sama investasi di bidang industri semacam ICO pada masa lalu, kerja sama investasi di bidang pertanian, pariwisata, dan membentuk trading house ASEAN. Kerangka kebijakannya dikembangkan berdasarkan semangat kerja sama dan bukan semangat untuk mewujudkan perdagangan bebas di kawasan. Kerangka kebijakan yang dibangun harus dapat menjamin bahwa masing-masing negara tetap tunduk pada semangat konstitusinya.
Satu hal yang penting dicatat, arus barang dan jasa dijamin lancar tanpa harus menghapuskan pajak dan bea impor, karena pajak dan bea impor adalah sumber pendapatan negara yang sangat diperlukan oleh masing-masing negara untuk membiayai berbagai keperluan negara. Pelayanan publik harus efisien dan tanpa hambatan sedikit pun. ASEAN menciptakan standar pelayanan minimal yang disepakati bersama di bidang pelayanan kepabeanan, kepelabuhanan, pelayanan perizinan dan lain-lain.
Perspektif ini dikembangkan, karena isu perdagangan bebas sangat sensitif dengan persoalan sosial dan masalah ketimpangan. Isu kerja sama relatif lebih soft dan bahkan pendekatan ini malah akan banyak membantu mengatasi masalah sosial, misalnay, kemiskinan dan pengangguran.
Di lingkungan global, isu perdagangan bebas lebih banyak digugat, bukan hanya oleh NGO, tetapi juga oleh para ahli ekonomi yang bukan pengikut aliran mainstream. Muncul istilah perdagangan bebas yang adil. Indonesia memiliki konsep ekonomi Pancasila. Harusnya konsep ini oleh para juru runding nasional dilontarkan dalam kerangka membangun kerja sama ekonomi ASEAN yang bermartabat. Bukan malah ikut-ikutan membicarakan liberalisasi pasar dan investasi yang sejatinya kita sendiri di dalam negeri masih gontok-gontokan tentang paham ekonomi. ***
