Mahfud; Pasal untuk Meloloskan Gibran di Pilpres 2024 Diselundupkan, Sembilan Komisioner KPU Harus Diseret ke Pengadilan

Loading

 

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Mantan Menko Polkam, Mahfud MD, menegaskan bahwa komisioner KPU harus diseret ke pengadilan terkait praktik manipulasi pasal untuk meloloskan Gibran sebagai calon Wapres pada pilpres 2024 lalu.

Pernyataan Mahfud MD melalui podcast Terus Terang itu menyikapi fakta yang terungkap pada persidangan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, yang mempersoalkan syarat pndidikan Gibran Rakabuming Raka yang dinilai cacat administrasi.

Dia menilai, adanya penyelundupan pasal yakni Pasal 18 ayat (3) pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No.19 Tahun 2023, sebagai bentuk perusakan terhadap peradaban dalam bernegara.

“Ini KPU harus diseret ke pengadilan. Ini adalah perusakan terhadap peradaban. Merusak peradaban. Peradaban kita bernegara, negara hukum, negara demokrasi, kita sudah bangun 80 tahun lebih, dirusak hanya karena meng-gibran-kan aturan,” kata Mahfud MD.

Komisioner KPU Melanggar

Dia menilai, dugaan pelanggaran yang dilakukan komisioner KPU tersebut, bukan semata-mata pelanggaran hukum biasa berupa pelanggaran administrasi, tetapi telah merusak peradaban yang telah dibangun sungguh-sungguh oleh Indonesia puluhan tahun belakangan ini.

“Ini merusak peradaban orang, lalu bisa curang asal menang udah gini, asal caranya diatur begini. Semua takut pada saat itu. Di tingkat level tertinggi negara begini, semua takut pada saat itu ketika Pasal 18 ini masuk,” kata Mahfud MD.

Mahfud lantas mengungkap sebuah podcast menarik dari pengacara Bambang Widjojanto yang mengundang Misteri Guest, mantan pejabat tinggi yang tahu bahwa ada tiga menteri yang memerintahkan agar mengkondisikan kemenangan Gibran di pilpres 2024.

Kejahatan Moral

“Dia yang menyaksikan bahwa ada tiga menteri yang memerintahkan kondisikan kemenangan Gibran dan jangan terhalang karena ijazah. Maka dibuat pasal itu. Nah ini sebenarnya kejahatan moral yang luar biasa dan merusak peradaban,” kata Mahfud MD.

Karena itu, menurut Mahfud MD, urusan politik yang saat ini berkembang menjadi ranah Presiden Prabowo dan DPR RI untuk menyikapinya, karena fakta yang terungkap sudah sangat jelas.

“Mau Gibran mundur, mau dimundurkan, mau apa itu silahkan. Tapi menurut saya, hukumnya ini KPU harus diseret ke pengadilan, agar enggak berani lagi. Ini KPU kan yang menyulunupkan pasal ini, pasal yang tiba-tiba muncul Pasal 18 ayat (3),” kata Mahfud MD.

Terlebih lagi menurutnya, DPR juga sudah memberi pernyataan bahwa pasal yang memberikan pengecualian tersebut tidak pernah dibahas di parlemen. Padahal, saat pembahasan PKPU No.19 Tahun 2023 yang berlangsung sekitar 5 jam lamanya, pasal tersebut tidak pernah disinggung.

KPU yang Main

“Bawaslu mau masuk tidak diberi akses untuk memeriksa ijazah-ijazah itu. Di sidang kemarin begitu telanjang, enggak boleh masuk. Jelas KPU yang main,” tandas Mahfud MD.

Karena itu, dia menilai sembilan komisioner KPU harus diseret ke pengadilan, karena diduga telah melakukan pelanggaran pidana dengan melanggar Pasal 263 KUHP yang baru.

Bahkan menurutnya, KPU bisa dijerat dengan pasal berlapis seperti informasi bohong, UU ITE dan semacamnya.

Terkait pasal selundupan tersebut, bagi Mahfud MD, dirinya tidak mempersoalkan ada tidaknya ijazah SMA Gibran Rakabuming Raka, namun dia mempersoalkan proses ketiadaan ijazah tersebut yang kemudian dibuatkan jalan secara curang.

“Bahwa Gibran mungkin pinter, seperti kata Ade Armando itu paling pinter di antara sembilan wakil presiden termasuk Hatta, Habibie yang paling pinter, mungkin iya.

Tetapi bukan pinter soalnya ini. Ini adalah penyeludupan pasal yang harus diselidiki,” tegas Mahfud MD.

Sebelumnya, Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja mengungkap bahwa Pasal 18 ayat (3) yang memuat pengecualian kepada calon wakil presiden lulusan luar negeri untuk tidak perlu menunjukkan ijazah atau bukti tamat setara SMA sederajat.

Pasal itu menurut Rahmat Bagja tidak pernah dibahas pada tingkat uji publik, rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPR RI, dan baru muncul pada tahap akhir yakni saat harmonisasi di Kementerian Hukum (Kemenkum). (sabar)

 

 

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS