Marzuki Ali Marah Karena Bagian yang Diterima dari Korupsi e-KTP Kecil
JAKARTA, (tubasmedia.com) – Mantan Ketua DPR Marzuki Alie membantah menerima aliran dana korupsi e-KTP sebagaimana yang disebut terdakwa kasus korupsi e-KTP, Irman dan Sugiharto.
Ia juga membantah dirinya marah karena menerima bagian yang sedikit dari hasil korupsi proyek e-KTP.
“Saya tanya, Pak Irman dan Sugiharto itu dapat info dari Andi Narogong kan? Itu kata siapa, kata Andi kan? Kata Andi Narogong kan? Maksudnya gini, seolah saya ngomong sama Irman, seolah saya ngomong sama Sugiharto. Irman dan Sugiharto itu saya enggak kenal,” ujar Marzuki saat dihubungi, Selasa (13/6/2017).
“Dan tidak ada kalimatnya saya ngomong sama dia (Irman dan Sugiharto) kan? Itu kata Andi. Dalam kalimatnya kan begitu. Tapi sayangnya di berita media saya ngomong marah sama Irman, Irman bilang begitu seolah kan,” lanjut Marzuki.
Begitu pula dengan Andi, Marzuki mengaku tidak pernah mengenal dan bertemu dengan Andi. Karena itu, ia menyesalkan Irman dan Sugiharto yang telah menuduhnya menerima uang.
Marzuki siap bersumpah untuk menunjukan dirinya tak pernah bertemu Irman, Sugiharto, dan Andi.
Ia bahkan kerap salah menyebutkan nama Andi karena tak pernah mengenal dan bertemu. Ia mengaku mengenal Andi sejak kasus e-KTP mencuat.
“Kalau kami pernah bertemu saya bersumpah deh. Sumpah apa aja namanya. Sumpah mati, sumpah pocong, sumpah mubahalah kek. Begitu teganya ya ngomong saya nerima uang (korupsi e-KTP), saya marah, begitu teganya,” kata Marzuki.
“Coba kalau dia diomongin orang lain begitu kira-kira perasannya gimana? Keluarga dia gimana? Kawan-kawan dia gimana?” lanjut Marzuki.
Dua terdakwa kasus e-KTP, Irman dan Sugiharto, mengaku pernah mendapat informasi bahwa Marzuki Alie, yang saat itu menjabat Ketua DPR marah-marah.
Politisi Partai Demokrat itu disebut emosi lantaran uang yang diterima tak sesuai yang diinginkan.
Hal itu dikatakan keduanya saat memberikan keterangan sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (12/6/2017).
“Marah mungkin karena merasa bagiannya tidak sesuai,” ujar Irman kepada jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (red)