Mantan Walikota Magelang Jawara Keuangan Negara

Loading

Laporan: Redaksi

Ilustrasi

Ilustrasi

MAGELANG, (Tubas) – Mantan Wali Kota Magelang, H Fahriyanto, beserta mantan Kepala Dinas Pendidikan, Sri Yudoko, mantan Kabag Keuangan, Sureni Adi dan mantan Kasi Perbelajaan Bagian Keuangan, Sularso Hadi, sejak Senin (5/9) pukul 15.00 WIB ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Magelang.

Dengan menggunakan kendaraan tahanan kejaksaan setempat, para “jawara” keuangan negara ini diangkut ke LP Magelang setelah sebelumnya diperiksa sejak pukul 10.00 WIB. Keempatnya terlibat dalam kejahatan korupsi pengadaan buku pelajaran TA 2003 silam mengakibatkan negara rugi Rp 4,9 miliar. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Magelang, H Banjar Nahor mengatakan penahanan dilaksanakan selama 20 hari terhitung sejak Senin (5/9).

Ketua Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Kota Magelang, Bambang Tjatur Iswanto SH MH juga mengatakan perkara korupsi tidak mungkin dilakukan seorang diri. Artinya ada yang menyuruh (dader), pelaku (mad dader), dan yang membantu (plede dader), dalam hal ini Fahriyanto sebagai yang memerintah atau menyuruh, Sri Yudoko sebagai pelaku, sedangkan Sularso Hadi yang saat ini masih menjabat sebagai Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah yang membantu. (albert sinaga)

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS