Mantan Napi Koruptor Dilarang Nyaleg!!!

Loading

Oleh: Sabar Hutasoit

 

PRESIDEN Joko Widodo memberi apresiasi dan hormat kepada KPU yang menerbitkan peraturan KPU melarang seluruh bekas atau mantan atau eks koruptor menjadi calon legislatif (caleg)

Menurut Jokowi, KPU diberi kewenangan lewat UU untuk membuat peraturan dan berdasarkan itulah Jokowi menghormati keputusan KPU menerbitkan peraturan larangan eks koruptor menjadi caleg.

“Undang-undang memberikan kewenangan kepada KPU untuk membuat peraturan. Itu sudah dibuat KPU,” kata Jokowi kepada wartawan seusai peresmian PLTB Sidrap, Sulsel, beberapa waktu silam.

Namun Jokowi memberi kesempatan dan membuka pintu kepada siapa saja pihak atau kelompok yang berkeberatan atas larangan eks koruptor nyaleg dan silakan mengajukan uji materi di Mahkamah Agung.

Aturan larangan mantan napi korupsi nyaleg, tertuang dalam Pasal 7 poin 1 huruf h PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2019. PKPU tersebut terbit pada Sabtu (30/6).

Dalam pasal 7 poin 1 huruf h PKPU disebutkan bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah warga negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi.

Namun demikian, tidak semua pihak mendukung peraturan yang diterbitkan KPU, malah cukup banyak suara yang menolak keputusan KPU.

Kontroversi boleh tidaknya seorang mantan narapidana koruptor menjadi calon legislastif msih terus bergulir. Ada perbedaan pandang antara KPU dengan pemerintah, apalagi dengan para wakil rakyat yang bermarkas di Senayan sana.

Alasan para pihak yang menolak bahwa larangan yang diterbitkan KPU sangat bertentangan dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) yang menyatakan seorang mantan narapidana yang telah menjalani masa hukuman selama lima tahun atau lebih, boleh mencalonkan diri selama yang bersangkutan mengumumkan pernah berstatus sebagai narapidana kepada publik.

KPU Bersikukuh

Akan tetapi, niat KPU tidak surut. KPU tetap bersikukuh menetapkan aturan itu kendati banyak menuai penolakan. Bahkan dengan tegas KPU menyatakan pihaknya akan tetap memberlakukan aturan itu kendati belum diundangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.

Malah Ketua KPU, Arief Budiman mengatakan PKPU yang sudah diteken sudah sah menjadi aturan kendati tanpa tandatangan dari Menteri Hukum dan HAM. Dia mengklaim ketentuan PKPU yang berisi larangan bagi mantan narapidana korupsi menjadi calon legislatif tidak bertentangan dengan UU Pemilu.

Agak aneh juga di mata  masyarakat banyak, kenapa larangan narapidana koruptor menjadi caleg ditentang banyak pihak. Seharusnya, langkah yang ditempuh KPU membersihkan lembaga terhormat itu mendapat dukungan dari semua pihak, kecuali handai taulan koruptor.

Sudah sangat tepat upaya pembersihan lembaga terhormat yang dilakukan KPU, kendati anggota DPR yang akan dipoilih nanti belum pasti dan belum tentu tidak doyan korupsi.

Tapi paling tidak, legislatif yang pernah melakukan tindak pidana yang merusak masa depan masyarakat itu tidak diberi lagi kesempatan untuk berbuat kejahatan baru.

Tanpa ada niat menuduh, ongkos politik kita kan sangat tinggi sehingga tidak jarang para akrobat politik yang terpilih di pileg, akan setengah modar untuk mengembalikan modal kampanyenya. Ini mungkin salah satu pertimbangan para pihak yang menolak aturan KPU agar mantan napi koruptor diperbolehkan jadi caleg karena dananya yang tersisa hasil merampok uang rakyat, masih cukup banyak.

Diharapkan sisa hasil ngerampok uang negara tersebut masih bisa digunakan oleh partai yang mengusungnya untuk menggerakkan mesin politiknya.

Karena itu tidak perlu heran, jika kebanyakan anggota legislatif kita, mutunya di bawah rata-rata karena memang perekrutan partai akan kadernya, bukan menggunakan pertimbangan kompetensi atau kemahiran.

Namun pertimbangannya yang sangat mendasar adalah kemampuan finansial alias berkantong tebal dan uangnya-pun kalau bisa bukan dari hasil peras keringat, tapi hasil ngerampok.

Kebebasan menggunakan uang hasil keringat dibanding hasil ngerampok akan sangat berbeda.

Uang hasil ngerampok akan dengan mudah disebar, tapi menebar uang hasil keringat akan penuh dengan pertimbangan. (penulis adalah seorang wartawan)

 

CATEGORIES
TAGS