Mantan Direktur Program dan LPP TVRI Ditahan

Loading

hariansib_Direktur-TVRI-Dit

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Penyidik Kejaksaan Agung menahan mantan Direktur Program dan Bidang Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI, Irwan Hendarmin.

Tersangka dugaan korupsi pengadaan acara siap siar LPP TVRI senilai Rp 47,8 miliar itu dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung usai menjalani pemeriksaan.

“Penahanan untuk 20 hari kedepan, terhitung hari ini tanggal 19 Mei hingga 7 Juni 2015,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Tony T. Spontana dalam keterangannya kepada pers Selasa malam ( 9/5/15). Menurut Tony, penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-63/F.2/Fd.1/05 /2015.

Sebelum ditahan, Irwan hadir memenuhi panggilan penyidik sekitar pukul 10.00. Pemeriksaan pada pokoknya mengenai kronologi terjadinya pengalihan anggaran yang seharusnya untuk pengembangan TVRI ke program Siap Siar LPP TVRI termasuk pembentukan Tim Penilai Program Akuisisi dalam kegiatan tersebut.

Ditengarai adanya kerjasama tersangka dengan para tersangka lainnya terhadap proses lelang yang menyimpang dari prosedur yang berlaku. Selain itu, pemeriksaan juga terkait dugaan terjadinya mark up. (marto tobing)

CATEGORIES
TAGS