Mainan Anak-anak tak Ber-SNI akan Dimusnahkan

Loading

Laporan: Redaksi

ilustrasi

ilustrasi

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Sejumlah perusahaan mainan anak mulai berbondong-bondong mengajukan permohonan Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standardisasi Nasional Indonesia (SPPT SNI) sebelum penerapan SNI Wajib Mainan Anak pada akhir April.

Dirjen Standardisasi dan Perlindungan Konsumen (SPK) Kemenperin Widodo mengatakan hingga pekan lalu sudah ada 35 perusahaan yang memproses SPPT SNI di 7 Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro). Sebagian besar baru mengajukan permohonan setelah dikeluarkannya petunjuk teknis (juknis) oleh Kemenperin pada Februari.

“Sebetulnya mereka sudah ada yang mulai dari Oktober karena ini pemberlakukannya ditunda. Tapi kebanyakan mulai antri sejak Februari setelah adanya juknis. Saat ini sudah ada 35 yang diproses, dan katanya bisa sampai 100 lebih yang akan mengajukan,” ujarnya kemarin.

Dari 35 perusahaan tersebut, 7 di antaranya mengajukan proses pengujian di LSPro Chempack Kemenperin, 7 perusahaan di LSPro Sucofindo, 5 perusahaan di LSPro Toego Kemenperin, 2 perusahaan di Tuv Nord Indonesia, 2 perusahaan di Texpa Kemenperin, 3 perusahaan di LSPro PPMB Kemendag, dan 9 perusahaan lainnya di LSPro Pustan Balai Sertifikasi Industri Kemenperin Gatsu.

Nantinya, jika mainan yang diuji tersebut tidak memenuhi standardisasi, maka harus dimusnahkan dan diganti dengan bahan yang sesuai standar. Pengambilan sample tersebut dilakukan terhadap mainan-mainan yang saat ini sudah beredar di pasaran.

“Hasil koordinasi sudah diberi jalan keluar, untuk mempermudah dengan mengambil sample produk-produk impor yang ada di pasaran sehingga lebih cepat juga,” tuturnya.

Saat ini, sambungnya, banyak diantara pengusaha mainan anak tersebut yang melakukan cuci gudang sehingga diharapkan sebelum pemberlakukan SNI Wajib pada 30 April, mainan tersebut banyak yang sudah laku terjual. Pasalnya, jika tidak memiliki label SNI, produk tersebut akan dimusnahkan.

Begitu pula dengan produk impor, tidak akan bisa masuk ke Indonesia bila tidak memegang SPPT SNI yang dikeluarkan oleh LSPro tersebut. Pihak pemerintah pun berusaha untuk mempermudah proses pengujian dengan menggunakan laboratorium yang ada di luar negeri, tetapi harus memenuhi syarat dari Kemenperin.

Pasalnya, proses pemberian SNI untuk mainan anak ini menggunakan tipe 1N dimana pengambilan contoh harus dilakukan di negara asal dengan melakukan pengujian per shipment atau setiap kali produk tersebut masuk.

“Setiap produknya mau masuk harus ada SPPT SNI, kalau tidak akan di re-ekspor ke negara asal,” ujarnya. (sabar)

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS