Jangan Biarkan Indonesia Dibanjiri Produk Impor

Loading

Laporan: Redaksi

Direktur Industri Alat Transportasi Darat, Ditjen IUBTT, Kementerian Perindustrian, Soerjono

Direktur Industri Alat Transportasi Darat, Ditjen IUBTT, Kementerian Perindustrian, Soerjono

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Pasar dalam negeri, adalah harapan satu-satunya bagi produsen nasional untuk dijadikan tempat membangun dan mengembangkan industri nansional, untuk kemudian produknya dapat tumbuh dan berkembang dan seterusnya mampu bersaing di pasar global.

‘Jadi pasar domestik harus dijaga dan jangan sekali-sekali diberi kesempatan bagi produk impor menguasainya. Ini tidak bisa. Pokoknya jangan lepaskan pasar domestik kita kepada importir, ’’ tegas Direktur Industri Alat Transportasi Darat, Ditjen IUBTT, Kementerian Perindustrian, Soerjono kepada wartawan di Jakarta, Rabu.

Menurut Soerjono, pasar domestik adalah pasar yang layak kita kawal agar produk-produk nasional tidak terganggu oleh barang impor Pasar domestik juga merupakan lahan bagi industri nasional membenahi dirinya agar kelak bisa bertarung di pasar internasional.

Kata Soerjono, jika kita tidak beri kesempatan kepada produk nasional bermain di pasar sendiri, kapan lagi mereka bisa membenahi diri untuk membangun kekuatan dan seterusnya bisa merambah ke pasar global.

Karena itu menurutnya, program mobil murah atau dikenal dengan sebutan LCGC (low cost green car) adalah program pemerintah untuk mensiasati sekaligus membendung masuknya produk-produk sejenis setelah diberlakukannya Pasar Tunggal ASEAN tahun 2015.

‘’Siapa nanti yang bertanggungjawab jika pasca pasar tunggal ASEAN, mobil-mobil murah impor masuk ke Indonesia dan seterusnya menguasai pasar kita sementara kita tidak siapkan produk yang sama,’’ kata Soerjono.

Di bagian lain keterangannya, Soerjono menyebut kalau program LCGC adalah program lama untu pendalaman struktur industri otomotif dan sudah jalan. Artinya, LCGC adalah mobil yang pembakaran bahan bakarnya sempurna dimana tingkat polusinya tidak mengkhawatirkan. Selain itu hemat BBM dengan pemakaian 1:20 telah dibuktikan melalui uji Balai Termodinamika, sedangkan mobil non-LCGC mengkonsumsi BBM 12 km/liter, sehingga terdapat efisiensi sekitar 60% BBM per unit mobil.

Selain itu lanjutnya, persyaratan untuk bisa memproduksi LCGC cukup ketat antara lain, dalam kurun waktu lima tahun, investornya harus mencapai komponen lokal sebanyak 80%. Kemenperin juga akan memberikan sanksi berupa pencabutan fasilitas fiskal terhadap produsen yang tidak menepati persyaratan dalam SK Menperin. Sedangkan sanksi operasional diusulkan agar dikoordinasikan dengan institusi terkait. (sabar)

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS