LKM Diharuskan Berbadan Hukum
KEBUMEN, (tubasmedia.com) -Telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro, bentuk badan hukum LKM bisa berupa koperasi atau perseroan terbatas (PT),maka Lembaga Keuangan Mikro (LKM) di haruskan berbadan hukum.
Hal tersebut disampaikan Wakil Bupati Kebumen KH Yazid Mahfudz. Dalam rangka memberi bimbingan teknis bagi SKPD Pembina dan Pengelola Lembaga Keuangan Mikro di Kabupaten Kebumen Tahun 2016, di Karanganyar belum lama ini.
Hadir juga Asisten Sekda Bidang Ekbang Kesra H Tri Haryono, serta nara sumber dari Otoritas Jasa Keuangan Regional Jateng-DIY, Bagian Perekonomian Setda Propinsi Jawa Tengah serta dari Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Kebumen , adapun peserta terdiri dari SKPD pembina serta pengelola LKM di Kabupaten Kebumen.
Sementara berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.12/POJK.05/2014, semua LKM wajib memperoleh ijin usaha melalui pengukuhan sebagai LKM kepada OJK paling lama 1 tahun sejak UU No.1 Tahun 2013 diberlakukan. Peraturan tersebut kemudian diganti dengan POJK No.61/POJK.05/2015, yang intinya, proses transformasi menjadi LKM yang berbadan hukum menjadi lebih mudah.
LKM merupakan lembaga keuangan yang khusus didirikan untuk memberikan rasa aman dalam jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat. Pemberdayaan masyarakat dalam bentuk pemberian pinjaman atau pembiayaan dalam usaha skala mikro kepada anggota dan masyarakat, pengelolaan simpanan, maupun pemberian jasa konsultasi pengembangan usaha yang tidak semata-mata mencari keuntungan.
Keberadaan LKM sebagai lembaga keuangan yang memberikan pelayanan jasa kepada masyarakat berpenghasilan rendah dan miskin serta para pengusaha kecil. Tentunya membutuhkan dasar hukum yang kuat untuk operasional kegiatan lembaga tersebut.
Sementara Kasubag Bina sarana Bagian perekonomian Setda kebumen H Muhari, SE berharap melalui bintek tersebut diharapkan SKPD pembina dan pengelola LKM akan lebih memahami pengelolaan LKM, termasuk siap mengajukan perijinan dalam rangka menjadi LKM yang berbadan hukum.
“Saya berharap UKM -UKM di Kabupaten Kebumen segera mengajukan ijin berbadan hukum ” harap Muhari. (ahmad)