Lewat Perpres, Gejolak Harga Barang Pokok Diharapkan Dapat Diatasi
JAKARTA, (tubasmedia.com) – Presiden Joko Widodo sudah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) tentang Penetapan dan Penyimpanan Harga Kebutuhan Pokok dan Barang Penting, Senin (15/6/2015). Dengan Perpres ini, diharapkan masalah gejolak harga barang pokok bisa diatasi.
Tim Komunikasi Presiden, Teten Masduki, kepada wartawan, di kantor Kepresidenan, Jakarta, Kamis (18/6) siang, menginformasikan, dengan Perpres ini pemerintah pusat dan pemerintah daerah bisa menjamin kebutuhan barang pokok dan penting lewat pengendalian stok dan harga, termasuk pemberian fasilitas pengembangan infrastruktur dan lain sebagainya supaya stok terjamin.
Menurut Teten, seperti dikutip dari laman Setkab, dengan Perpres tersebut untuk keadaan-keadaan khusus, misalnya, pada saat Lebaran atau keadaan tertentu, pemerintah pusat dan daerah bisa ikut mengendalikan harga, selain stok.
“Saya kira Perpres ini sangat penting, supaya cadangan bahan pokok terjamin dan juga adanya stabilitas harga,” kata Teten.
Ketika ditanya wartawan kenapa baru diumumkan sekarang padahal di Cimahi sudah ditandatangani 10 hari yang lalu, Teten Masduki mengatakan, karena Perpres tersebut menunggu penomoran dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). “Jadi hanya karena nunggu penomoran saja,” ujarnya.
Apakah sudah bisa digunakan dalam Lebaran? “Bisa, saya rasa Menteri Keuangan harus segera mèngeluarkan peraturan SK untuk mengatur. Jadi implementasi mengenai harga di Menteri Keuangan,” katanya. (ril/ender)