KPK Kembali Sita Mobil Terkait Kasus Ketua DPRD Bangkalan

Loading

241214-nas1

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita kendaraan terkait penyidikan kasus dugaan suap jual beli gas alam yang menjerat Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Fuad Amin Imron, Selasa (23/12/2014). Kendaraan yang disita berupa lima mobil dan sebuah motor.

“Di sita dari salah satu lokasi di Jakarta,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha. Kendaraan yang disita itu terdiri dari Toyota Alphard bernomor polisi B 1250 TFU, mobil Kijang Innova silver bernomor polisi B 1824 TRQ, Honda CRV hitam berpelat B 1277 TJC, Suzuki Swift putih berpelat B 1683 IOM dan Toyota Camry hitam bernomor B 1341 TAE. Kini, kendaraan-kendaraan itu diamankan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta.

Menurut Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, kendaraan terkait kasus Fuad ini disita karena diduga berasal dari tindak pidana korupsi. “Yang penting hari ini adalah dilakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap aset harta kekayaan yang diduga hasil korupsi,” kata Bambang.

Sebelumnya, KPK sudah menyita dua mobil Fuad di garasi rumah mewahnya di Jalan Raya Saksak, Kelurahan Kraton Kecamatan Kota, Bangkalan. Kedua mobil yang disita KPK itu masing-masing jenis Alpard warna putih dengan nomor polisi L 1956 M dan mobil Kijang Innova warna silver dengan nomor polisi M 1299 GC.

Kasus yang menjerat Fuad Amin berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK beberapa waktu lalu. Selain Fuad, KPK menangkap Direktur PT Media Karya Sentosa (MKS) Antonio Bambang Djatmiko dan perantara penerima suap yaitu Rauf serta perantara pemberi suap yaitu Darmono. Fuad diduga menerima pemberian hadiah atau janji terkait dengan jual beli gas alam untuk pembangkit listrik di Gresik dan Gili Timur, Bangkalan Madura. (hadi)

CATEGORIES
TAGS