Koruptor Dieksekusi Mati Tergantung Vonis Hakim

Loading

vonis-hakim

JAKARTA, (tubasmedia.com)– Koruptor dieksekusi mati tergantung vonis hakim. Sebab Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak hanya siap mengeksekusi terpidana mati kasus narkoba, juga sangat siap mengeksekusi terpidana kasus korupsi.
Masalahnya hukuman yang dikenakan terhadap terpidana korupsi sejak di pengadilan tingkat pertama hingga putusan kasasi di Mahkamah Agung belum sampai pada hukuman mati.

Padahal, mengacu pada Pasal 2 ayat 2 tentang Undang-undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) No.31 Tahun 1999 terpidana korupsi bisa dihukum mati berdasarkan keadaan tertentu yakni apabila tersangka korupsi tersebut terbukti kuat salah satunya mencatut dana bencana alam.

Sedangkan bila mengacu pada UU No.20 Tahun 2001 tentang Tipikor Bab II pada pasal 1 menetapkan, setiap orang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain, suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, diancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 4 tahun atau maksimal 20 tahun dan denda minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar. Kemudian pasal 2 ayat 1 menyebutkan, jika kejahatan itu dilakukan dalam keadaan tertentu hukuman mati dapat dijatuhkan.
Pada penjelasan pasal pasal 1 Angka 1, pasal 2 ayat 2 yang dimaksud dalam keadaan tertentu dalam ketentuan ini adalah keadaan yang dapat dijadikan sebagai alasan pemberatan pidana bagi pelaku Tipikor.

Alasan pemberatan itu apabila kejahatan tersebut dilakukan terhadap dana-dana yang diperuntukkan bagi penanggulangan keadaan bahaya bencana alam nasional, penanggulangan akibat kerusuhan sosial yang meluas, penanggulangan krisis ekonomi dan moneter dan pengulangan kejahatan Tipikor itu sendiri.

Menanggapi peluang yang diberikan ketentuan UU untuk menerapkan hukuman mati bagi para koruptor, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony T.Spontana mengatakan hal yang tidak mungkin sepanjang hakim belum laksanakan.
Sebab pada kenyataan berdasarkan daftar terpidana mati yang diterima Kejagung sejauh ini belum ada satu pun terpidana kasus korupsi yang dijatuhi hukuman mati. “Jika ada terpidana kasus korupsi yang divonis mati tentu akan dieksekusi,” tegasnya.

Fakta yang dikemukakan Tony apa yang terjadi, bahwa hukuman yang dijatuhkan terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstiotusi (MK) Akil Mochtar di tingkat kasasi MA memutuskan seumur hidup. Hukuman ini sama saja memperkuat vonis hakim sebelumnya di peradilan tingkat pertama Pengadilan Tipikor Jakarta. (marto tobing)

CATEGORIES
TAGS