Kompolnas Surati Kapolri Atas Sikap Bareskrim Tolak Laporan Masyarakat Tentang Kecurangan Pemilu

Loading

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti berjanji akan menyurati Kapolri untuk menanyakan hal ikhwal kenapa Bareskrim menolak laporan masyarakat seperti yang diajukan Tim TPDI dan Perekat Nusantara sekitar dugaan adanya kecurangan Pemilu 2024.

Poengky menyatakan hal itu usai menerima Tim TPDI dan Perekat Nusantara, Rabu 20 Maret 2024 di kantor Kompolnas. Advokat-Advokat TPDI dan Prekat Nusantara terdiri dari Petrus Selestinus, Erick S Paat, Robert B Keytimu, Jemmy S Mokolensang, Paskalis A Dachunha, Ricky D Moningka, Pitri Indrianingtyas dan Roslina Simangunsong, kepada Kompolnas melaporkan sikap Bareskrim Polri yang menolak Laporan Polisi TPDI dan Perekat Nusantara 1 dan 4 Maret 2024 dengan alasan materi laporan merupakan yurisdiksi Bawaslu Cq. Gakumdu.

Dalam dialog dengan Kompolnas, Petrus Selestinus menyatakan sangat berkeberatan atas sikap Bareskrim Polri yang menolak upaya masyarakat membuat Laporan Polisi, tentang dugaan telah terjadi suatu peristiwa pidana terkait Sirekap, baik dari aspek pengadaan karena ada dugaan korupsi, maupun dari aspek penyebaran berita bohong melalui Sirekap KPU, sesuai ketentuan pasal 14 UU No. 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana, yang menjadi Yurisdiksi Bareskrim Polri.

Atas laporan TPDI dan Perekat Nusantara, Poengky mengatakan, bakal menindaklanjutinya dengan melakukan klarifikasi ke Irwasum Polri.

“Pengaduan TPDI ini akan kami tindaklanjuti dengan melakukan klarifikasi ke Irwasum selaku Pengawas Internal Polri yang selalu bersinergi dengan Kompolnas selaku pengawas eksternal Polri,” kata Poengky.

Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) mengadukan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) terkait penolakan laporan dugaan tindak pidana terkait pengadaan aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Koordinator TPDI Petrus Selestinus mengatakan, pihaknya sudah dua kali melaporkan kasus dugaan terkait pengadaan sirekap ke Bareskrim. Tetapi, kedua laporan itu ditolak.

“Melakukan audiensi atau dialog curhat sekaligus melaporkan peristiwa atau tindakan Bareskrim polri pada 1 Maret dan 4 Maret 2024 ketika menolak laporan tim TPDI tentang dugaan penyebaran berita bohong dan tindak pidana korupsi terkait pengadaan sirekap,” kata Petrus di Kantor Kompolnas, Jakarta, Rabu (20/3/2024).

Bentuk Pelecehan

Menurutnya, penolakan atas laporan tersebut adalah bentuk pelecehan terhadap hak dan kewajiban masyarakat untuk menyampaikan informasi kepada Polri.

Oleh karena itu, Petrus dan jajaran TPDI serta pakar telematika Roy Suryo datang mengadu ke Kompolnas. Pasalnya, mereka menilai Kompolnas punya kewenangan dan fungsi mengawasi perilaku Polri seluruh Indonesia.

“Terkait dengan Sirekap yang keberadaannya mulai diungkap oleh masyarakat oleh pakar IT 14 Februari 2024 sampai sekarang,” ujar Petrus.

Dalam pertemuan tersebut, TPDI juga meminta kepada Kompolnas untuk dapat memanggil Kabareskrim guna melakukan diskusi bersama terkait hal ini.

Petrus menilai isu yang hendak dilaporkan TPDI ke Bareskrim adalah tindak pidana yang masuk wewenang Polri, bukan ranah Bawaslu ataupun Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

“Karena isu yang dibawa oleh TPDI dan Perekat Nusantara ke Bareskrim itu adalah isu besar, isu yang menyangkut sebuah alat kecil tapi merusak proses pemilu hasil penghitungan suara,” kata Petrus. (sabar)

 

 

 

CATEGORIES
TAGS