Kapolda Jadi Saksi Kasus Kecurangan Pilpres, Kapolri; Kapoldanya Siapa ?
JAKARTA, (tubasmedia.com) – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tak mempersoalkan jika ada Kapolda yang akan dihadirkan kubu pasangan calon presiden-calon wakil presiden Ganjar Pranowo-Mahfud MD sebagai saksi dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024 di MK.
Meski demikian, Sigit belum memberikan jawaban lugas soal izin bagi Kapolda yang bersaksi di sidang MK nantinya. Ia menuturkan, bahwa hal itu masih perlu pertimbangan lebih lanjut.
“Ya kalau memang ada ya boleh-boleh saja. Kita lihat kapoldanya siapa, kan harus bisa dibuktikan,” ujar Listyo Sigit di Jakarta, Jumat (15/3/2024).
Listyo mengaku, hingga saat ini belum ada komunikasi dari Polri dan Tim Pemenangan Nasional (TPN) mengenai siapa sosok yang disiapkan kubu Ganjar-Mahfud itu untuk bersaksi di sidang perkara Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) nanti.
“Saya justru menunggu, namanya siapa,” kata Sigit.
Sigit menegaskan, tak mempermasalahkan upaya kubu Ganjar-Mahfud itu. Ia bahkan tidak segan memberikan hukuman jika anggotanya terbukti ada aparat yang memobilisasi massa untuk memilih salah satu paslon.
“Ya kita tunggu saja. Apabila betul ada melanggar kita proses,” ujar Listyo Sigit.
Di sisi lain, Indonesia Police Watch (IPW) justru meragukan kehadiran Kapolda dalam sidang MK nanti.
“Saya tidak yakin bahwa akan ada Kapolda yang bersaksi,” kata Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, Rabu (13/3/2024).
Menurut Sugeng, pimpinan Polri pun tak bakal memberi izin bagi para Kapolda yang nantinya akan diminta untuk menjadi saksi.
Sebab, kata Sugeng, struktur Polri bersifat komando, sehingga tidak mungkin ada izin untuk anggota memberi saksi di persidangan.
“Karena struktur Polri yang bersifat Komando tidak memungkinkan ada izin untuk seorang anggota memberi ketrangan saksi di persidangan. Kalau hadir tanpa izin namanya insubordinasi.”
“Nilai taat perintah pimpinan sudah menjadi nilai yang harus dijunjung tinggi,” jelasnya. (sabar)