Ketua Komisi D DPRD DKI, Mohammad Sanusi Mendekam di Rutan Polres Jaksel

Loading

73e40689-1903-4f45-a056-895

JAKARTA, (tubasmedia.com) -Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta M Sanusi resmi mendekam di rumah tahanan (rutan) Polres Jakarta Selatan. Pria yang karib disapa Bang Uci itu menerima duit suap dari PT Agung Podomoro Land (PT APL) terkait dengan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) soal proyek reklamasi di Teluk Jakarta.

Saat menggelar jumpa pers terkait operasi tangkap tangan (OTT) tersebut, Ketua KPK Agus Rahardjo menyebut tim KPK menyita duit Rp 1 miliar dan Rp 140 juta dari tangan Sanusi. Agus menyebut duit itu merupakan pemberian kedua dari PT APL.

“KPK berhasil mengamankan barang bukti uang sebesar Rp 1,140 juta yang merupakan pemberian kedua kepada MSN (M Sanusi),” kata Agus, Jumat, 1 April 2016.

Agus menyebut duit Rp 140 juta dalam pemberian kedua itu merupakan sisa dari pemberian pertama. Untuk pemberian pertama sendiri diterima Sanusi 28 Maret 2016 sebesar Rp 1 miliar. Jadi, total penerimaan duit suap Sanusi sebelum ditangkap KPK yaitu Rp 2 miliar.

Namun KPK belum mengungkap berapa commitment fee yang dijanjikan oleh PT APL kepada Sanusi. Saat ini baru terungkap bahwa 2 kali Sanusi menerima duit dari PT APL masing-masing Rp 1 miliar.

“Commitment fee itu tidak diketahui untuk sekarang ini tapi karena ini adalah OTT sedang dikembangkan nanti kita akan dapat informasi yang lebih lengkap,” ucap Wakil Ketua KPK Laode M Syarif secara terpisah.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 3 orang tersangka yaitu M Sanusi, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (PT APL) Ariesman Widjaja serta Trinanda Prihantoro selaku Personal Assistant di PT APL.

Ariesman dan Trinanda disangka sebagai penyuap kepada Sanusi. Duit suap itu terkait dengan pembahasan Raperda tentang Zonasi wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi Jakarta 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Kawasan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara.(red)

CATEGORIES
TAGS