Kenaikan Tarif Parkir di Bogor Mengagetkan

Loading

Laporan: Redaksi

Ilustrasi

BOGOR, (TubasMedia.Com) – Sejumlah pengendara sepeda motor merassa kaget dan mengeluhkan pemberlakuan kenaikan tarif parkir oleh Pemerintah Kota Bogor di sejumlah jalan yang dikategorikan rawan kemacetan mulai 2 Juli lalu. Salah satunya di Jalan Surya Kencana.

Menurut para pengendara, kenaikan tarif parkir dilakukan mendadak tanpa ada sosialisasi, dan dinilai terlalu tinggi hingga menyulitkan para pengguna parkir.

“Mosok saya hanya beli baut seharga Rp1.500 harus bayar parkir Rp3.000. Saya kaget karena tidak tahu ada kenaikan. Tapi tukang parkir langsung ngasih liat surat edaran kenaikan tarif parkir. Ya, saya tidak bisa mengelak lagi,” kata Regi, salah satu pengguna jasa parkir di Jalan Suryakencana.

Keluhan serupa juga diutarakan beberapa pengendara sepeda motor lainnya di Jalan Siliwangi. Mereka menyatakan kenaikan tersebut cukup besar dan membebani. Jalan Surya Kencana dasn Jalan Siliwangi merupakan tempat toko perkakas lengkap dan pusat kuliner

Banyaknya keluhan para pengendara juga membuat Ujang (50) juru parkir di jalan tersebut menjadi binggung. Sebab, sejak kenaikan tarif parkir diberlakukan per 2 Juli, hampir setiap hari dirinya berhadapan dengan penolakan atau protes yang dilayangkan para pemilik kendaraan, khususnya pengendara roda dua.

Ujang mengaku sejak ada aturan kenaikan tarif, setoran parkir yang harus ia bayarkan kepada koordinator parkir juga meningkat dari awalnya Rp124 ribu, menjadi Rp240 ribu.

Untuk mengatasi kemacetan, Pemkot Bogor dalam hal ini Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (DLLAJ) Kota Bogor, pada 2 Juli resmi menerbitkan surat pemberlakuan tarif parkir baru di sejumlah jalan yang dikategorikan rawan kemacetan. Antara lain Jalan Suryakencana, Siliwangi, dan Pajajaran, yang besaran kenaikannya hingga tiga kali lipat.

Dalam surat tersebut, tertera daftar tarif parkir dari sebelumnya yang diatur dalam Perda Nomor 8 tahun 2008 dan setelah kenaikan diatur dalam Perda Nomor 6 tahun 2012.

Tarif parkir sepeda motor dari Rp1.000 menjadi Rp3.000. Untuk kendaraan roda empat jenis sendan, jeep, minibus, pickup dan sejenis dari Rp2.000 menjadi Rp6.000. Sedangkan untuk kendaraan angkutan barang jenis boks tonase dibawah 1 ton dari Rp4.000 menjadi Rp12.000. Jenis boks di atas 1 ton dari Rp5.000 menjadi Rp16.500. Bus atau truk tanpa gandengan dari Rp7.000 menjadi Rp24.000 dan truk dengan gandengan dari Rp11.000 menjadi Rp37.5000.

Menurut Kepala Seksi Parkir Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kota Bogor, Turino Djunaedi, kenaikan tarif parkir khusus kawasan padat kendaraan tersebut, bukan untuk menaikkan pendapatan asli daerah dari sektor parkir, namun untuk mengatasi kemacetan. Kenaikan tariff ini telah dibahas di DPRD. (red/anthon)

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS