Kejagung Larang Polisi Konfrontir Jaksa Pinangki dengan Djoko Tjandra, Kenapa ?
JAKARTA, (tubasmedia.com) – Jampidsus, Ali Mukartoni mengatakan dalam penyidikan kasus dugaan gratifikasi Jaksa Pinangki, pihaknya tak akan mengkonfrontir tersangka dengan saksi. Alasannya, kata Ali, karena tersangka mempunyai hak ingkar.
“Saya melarang tersangka dikonfrontir dengan saksi. Karena undang-undang tersangka punya hak ingkar,” kata Ali kepada wartawan di Gedung Bundar Kejagung, Rabu (26/8/2020).
Ali menerangkan hal itu saat ditanyai wartawan soal kemungkinan Kejagung mengkonfrontir Jaksa Pinangki dengan Djoko Tjandra.
“Jadi dia boleh enggak menjawab, boleh diam, boleh nyangkal itu hak. Berarti nggak bisa mengkonfrontir. Itu namanya memaksa,” sambung Ali.
Ali menjelaskan saksi tak memiliki hak ingkar. Itulah mengapa, lanjutnya, saksi disumpah dalam persidangan, sementara tersangka tidak.
“Kalau saksi tidak boleh, tidak punya (tidak boleh) ingkar. Makanya (di) pengadilan, tersangka tidak disumpah, Kalau saksi disumpah karena ada sanksinya,” tuturnya. (sabar)