Kategori Untuk Mendapatkan Sertifikasi Pendidik

Loading

Laporan: Redaksi

Ilustrasi

Ilustrasi

DEPOK, (Tubas) – Dari hasil rekapitulasi data sertifikasi Kota Depok Tahun 2011, Dinas Pendidikan Kota Depok berdasarkan kuota awal dari Kementerian Pendidikan Nasional melalui LPMP (Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan) Jawa Barat, dari jenjang TK, SD, SMP, SMA dan SMK di Kota Depok berjumlah 1.291 (format A0), kuota yang terserap 1.261 (format A1), hanya 30 kuota yang tidak terserap, demikian dikatakan Sulistio Basuki, SKM, MM, Kasubag Umum Dinas Pendidikan Kota Depok kepada tubasmedia.com di ruang kerjanya, belum lama ini.

“Mereka yang tidak terserap berdasarkan hasil rekapitulasi data sertifikasi tersebut dikarenakan data mereka tidak lengkap, dan juga persyaratan pendukung lainnya seperti masa kerja kurang dari 6 tahun berdasarkan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) yang dimiliki pemegang NUPTK, maksimal umur 59 tahun,” papar Sulistio.

Lebih lanjut Sulistio mengatakan bahwa berdasarkan alur sertifikasi guru dalam jabatan ada 3 kategori yang juga berdasarkan kuota, yakni 1. Kategori Pola Program Pemberian Sertifikasi Langsung (PSPL) yaitu pengumpulan dokumen hingga verifikasi dokumen, 2. Kategori Pola Porto Folio (PF) yaitu tes awal kemudian pengumpulan portofolio, penilaian porto folio serta verifikasi portofolio dan 3. Kategori Pola Pendidikan Pelatihan Profesi Guru (PPLG) setelah melalui kategori tersebut baru mereka bisa mendapatkan sertifikat pendidik.

Untuk kategori 3 yaitu pola PPLG berkas yang harus dikumpulkan antara lain format A1 yang telah ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok, Fotokopi Ijazah, S1 atau D-IV, serta Ijazah S-2 dan atau S-3 (bagi yang memiliki) dan disahkan oleh perguruan tinggi yang mengeluarkan, Fotokopi SK pangkat/golongan terakhir yang dilegalisasi Disdik (bagi PNS), Fotokopi SK pengangkatan sebagai guru tetap yayasan (GTY) yang disahkan olah yayasan (bagi non PNS). (dennie)

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS