Kasus Pencurian Dua Tandan Pisang Dihentikan

Loading

Laporan: Redaksi

Ilustrasi

Ilustrasi

CILACAP, (TubasMedia.Com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilacap, Jawa Tengah, menghentikan proses penuntutan terhadap dua tersangka pencuri pisang, yakni Kuatno dan Topan serta mengembalikan barang bukti (BB) berupa satu unit sepeda motor, dua keranjang kosong dan dua tandan pisang yang telah mengering.

Pengembalian BB tersebut dilakukan Kajari Cilacap Sulijati didampingi Kasi Pidum Eko Bambang Marsudi, JPU Pranoto, dan kuasa hukum kedua tersangka Wiwin Taswin kepada keluarga tersangka di Gedung Kejari Cilacap.

“Barang bukti ini kami kembalikan kepada pemiliknya,” kata Sulijati. Hal itu dilakukan setelah Kejari Cilacap menerima surat dari Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan merupakan hasil kesepakatan lembaganya dengan Kejaksaan Agung dan Kejati Jateng. Asisten Tindak Pidana Umum atas nama Kepala Kejati Jateng mengirimkan surat tersebut pada 17 Januari 2012.

Dalam surat yang ditandatangani Asisten Tindak Pidana Umum atas nama Kepala Kejati Jateng tersebut, Kejati menyetujui untuk menghentikan penuntutan terhadap kasus pencurian pisang itu.

“Kecuali jika di kemudian hari ditemukan novum atau bukti baru,” imbuhnya.Surat tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) dengan nomor B-01 O.3.17/Epp.2/01/2012. (estanto)

CATEGORIES
TAGS