Kakek itu Dipenjarakan 15 Tahun

Loading

Oleh: Marto Tobing

Abu Bakar Ba'asyir

Abu Bakar Ba'asyir

KAKEK berusia 72 tahun itu baru bisa bernapas lega ketika usianya tiba pada angka 87 tahun. Tentu saja perjalanan usianya serenta itu seutuhnya dihabiskan jika hak remisinya diabaikan. Betapa tidak. Pemilik pesantren Ngruki Solo ini harus menjalani kehidupannya di balik terali besi selama 15 tahun di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang Jakarta Timur.

Pasalnya, hukuman seberat itu dikenakan ketua majelis hakim Herry Swantoro SH di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, antara lain karena melanggar UUD 45 dan Pancasila sebagai dasar falsafah dan ideologi negara dengan cara melakukan gerakan terorisme. Begitu hakim ketua majelis mengetukkan palu keadilannya, ratusan pendukung Abu Bakar Ba’asyir di dalam dan di luar ruangan sidang langsung memekik, “Allahu Akbar,” pertanda protes. Pendukung terus menyebut nama Allah dengan mengepalkan tangan ke atas. Suasana ruang sidang pun hirup pikuk.

“Allahu Akbar.. Allahu Akbar,” begitu teriak pendukung Ba’asyir yang memenuhi ruang sidang, Kamis (16/6) sementara Ba’asyir terlihat duduk tenang di kursi yang diduduki dalam statusnya sebagai terdakwa teroris. Majelis hakim memutuskan Ba’asyir bersalah melakukan tindak pindana terorisme dalam dakwaaan subsider dan menjatuhkan hukuman penjara selama 15 tahun.

Sebelumnya, pada 9 Mei lalu, jaksa menuntut Ba’asyir dengan hukuman seumur hidup. Menurut Jaksa, terbukti Ba’asyir telah merencanakan dan mengumpulkan dana untuk tindak pidana terorisme, dalam hal ini untuk pelatihan militer di Aceh. Dana yang digelontorkan ke Aceh oleh Baasyir disebut jaksa mencapai Rp 1,39 miliar.

Pria berjenggot dengan sorban serba warna putih itu dijerat dengan 7 pasal berlapis. Ba’asyir dijerat dengan dakwaan primer pasal 14 juncto pasal 9 UU tentang pemberantasan tindak pidana terorisme. Subsider 14 juncto pasal 7, lebih subsider 14 jo pasal 11, lebih lebih subsider pasal 15 jo pasal 9, ke bawahnya lagi pasal 15 jo pasal 7, ke bawahnya lagi pasal 15 jo pasal 11, terakhir pasal 13 huruf a.

Namun sejauh ini, Ba’asyir tetap bersikukuh bahwa pelatihan di Aceh sebagai bentuk i’dad atau ibadah, bukan perbuatan terorisme. Saat membacakan duplik atau pembelaan terakhirnya, Ba’asyir menyatakan bahwa yang berhak menentukan nasibnya hanyalah Allah SWT, bukan majelis hakim.

Pengacara Abu Bakar Ba’asyir tidak terima putusan 15 tahun penjara yang dijatuhkan kepada kliennya. Mereka langsung menyatakan banding.

“Kami menyatakan banding,” kata Achmad Michdan, salah satu pengacara Ba’asyir, sesaat setelah hakim mengetukkan palunnya.

Sebelumnya, hakim meminta pendapat Ba’asyir atas vonis yang dijatuhkan. Dengan suara tegas, Ba’asyir menyebut vonis itu zalim dan haram baginya menerima putusan hakim.

Wakil Ketua DPR Pramono Anung mengatakan apa pun keputusan hakim atas Abu Bakar Ba’asyir merupakan keputusan hukum. “Jadi, hukum sebagai acuan dalam menentukan putusan Abu Bakar Ba’asyir,” ujar Pramono. Sementara itu, terkait adanya ancaman atau teror lewat sms dan Twitter yang mengatakan adanya beberapa bom yang disiapkan saat vonis Abu Bakar Ba’asyir menurut Pramono bukan dikirim atas perintah Ba’asyir. Politisi PDIP tersebut pun melihat adanya pemanfaatan kondisi untuk menggiring Ba’asyir ke kesalahan lain. ***

CATEGORIES
TAGS