Pelaku Korupsi Bantuan Kambing Bukan Hanya Terdakwa

Loading

Laporan: Redaksi

Ilustrasi

Ilustrasi

BANTUL, (Tubas) – Jaksa tak cermat, karena tak bisa menentukan siapa saja yang bertanggung jawab atas bantuan kambing dan kandang, yang mengakibatkan Lurah Desa Karangtengah, Imogiri, Bantul, War, didudukkan di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Bantul, sebagai terdakwa.

“Kesalahan terjadi tak serta merta dilakulkan terdakwa, tapi ini sudah dilakukan pejabat di atasnya karena tidak pernah memberikan juklak dan juknis,” tegas Miftahul Ichwan Al Annur SH, dalam persidangan Rabu pekan lalu, menanggapi replik jaksa Dwi Nurhayati SH, yang dibacakan di depan sidang majelis hakim yang dipimpin V Banar SH.

Ia menilai, dalam membuktikan kesalahan terdakwa, jaksa hanya mendasarkan asumsi yang tak sesuai dengan peristiwa maupun fakta di lapangan. Dalam perkara ini seharusnya bukan hanya terdakwa yang didudukkkan di kursi pesakitan, tapi juga Kepala Dinas PKP Bantul, Drs Mur Sumartinah dan Kepala BKK, Abu Dzaruin Nurhadi, ketika kasus ini dibongkar.

Atas dasar pertimbangan itulah, tim penasehat hukum terdakwa, minta kepada majelis hakim untuk menyatakan terdakwa tak bersalah dan membebaskan terdakwa dari dakwaan subsider serta memulihkan harkat dan martabatnya. Sejauh mana pertimbangan majelis hakim, akan terlihat pada sidang berikutnya. (irwan)

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS