Kado
Oleh: Edi Siswoyo
ADA kado istimewa di akhir tahun 2013 ini. Masyarakat Indonesia yang sudah muak dengan korupsi mendapat hadiah luar biasa dari kasus korupsi dengan terdakwa Irjen Djoko Susilo. Menjelang tutup tahun 2013 majelis hakim banding Pengadilan Tinggi Jakarta memberikan hadiah berupa pencabutan hak politik Djoko Susilo. Sebuah upaya membuat jera para koruptor?
Pencabutan hak politik, hak memilih dan dipilih dalam jabatan publik merupakan keputusan hukuman pidana tambahan yang baru pertama kali dijatuhkan dalam sejarah peradilan pidana korupsi di Indonesia. Majelis hakim banding Pengadilan Tinggi Jakarta yang diketuai Roki Panjaitan dengan anggota Humuntal Pane, M. Djoko, Amiek dan Sudiro, pekan lalu, memutuskan selain menjatuhkan hukuman pidana pokok juga hukuman pidana tambahan, mencabut hak politik terdakwa korupsi pengadaan alat simulasi pembuatan Surat Ijin Mengemudi (SIM) mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Irjen Djoko Susilo.
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 20/8/2013 menuntut Irjen Djoko Susilo penjara 18 tahun, denda Rp 1 miliar subsider satu tahun kurungan, membayar uang pengganti Rp 32 miliar subsider lima tahun penjara dan mencabut hak politik.
Terhadap tuntuan tersebut Pengadilan Tipikor Jakarta memutus (3/9/2013) pidana penjara 10 tahun, denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan, menyita harta kekayaan yang menjadi barang bukti untuk negara. Keputusan hakim tingkat banding Pengadilan Tinggi Jakarta (18/12/2013) memutuskan hukuman pidana sesuai tuntutan jaksa KPK.
Keputusan hukuman pidana pokok dan pidana tambahan (pencabutan hak politik) pada kasus korupsi Djoko Susilo dinilai masyarakat sebagai keputusan yang berani dan baru dalam upaya membuat jera koruptor. Sebab, selama ini masyarakat Indonesia merasakan vonis hakim terhadap terdakwa korupsi masih ringan dan tidak membuat jera para koruptor.
Masyarakat berharap, keputusan tersebut selain dapat membuat jera juga dapat mencegah penjarahan uang negara untuk kepentingan pribadi penyelenggara negara. Alangkah eloknya kalau pencabutan hak politik Djoko Susilo–juga koruptor yang lain–bisa menjadi pertimbangan majelis hakim kasasi Mahkamah Agung, sehingga tercipta yurisprodensi dalam memutuskan perkara korupsi di Indonesia.
Korupsi di Indonesia sudah marak bagai jamur di musim hujan dan masyarakat pun sudah muak dengan korupsi. Maka, sudah saatnya para hakim dalam memutuskan perkara korupsi tidak hanya untuk menegakkan hukum dan keadilan, tetapi juga untuk menyelamatkan uang negara, mencegah dan memerangi korupsi demi masa depan negeri ini! ***