Kabur Dari Tahanan Hak Asimilasi MW Ditangguhkan

Loading

Laporan : Redaksi

Ilustrasi

Ilustrasi

CILACAP, (Tubas) – Kabur dari sel tahanan Lembaga Pemasyarakatan (LP), Kepala LP Batu Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Mirza Zulkarnain (MZ), langsung menangguhkan perolehan hak asimilasi bagi narapidana (Napi) Mukti Wibowo alias Bencok (MW).

“Hak yang seharusnya dia terima berupa pembebasan bersyarat akan kami tangguhkan, termasuk akan kami cabut hak asimilasinya,” ujar MZ, seraya menandaskan bahwa MW sempat kabur sejak Selasa dan ditangkap Kamis (15/9).

MW ditangkap tim gabungan dari petugas LP Batu Nusakambangan, TNI, dan Polri serta dibantu masyarakat di sekitar Kelurahan Kutawaru, Kecamatan Cilacap Tengah, Kabupaten Cilacap. Begitu ditangkap Napi tersebut langsung dibawa ke LP Batu Nusakambangan, untuk menjalani pemeriksaan.

Napi kasus pembunuhan tersebut saat itu sedang dalam proses menuju pembebasan bersyarat karena sudah menjalani dua pertiga masa hukuman yang berarti sisa 5 tahun lagi. “Kami mengucapkan terima kasih terutama kepada warga yang melaporkan kepada kami terkait keberadaan napi tersebut. Alhamdulillah semua berjalan lancar tanpa perlawanan karena tim gabungan dan masyarakat telah mengepung napi tersebut,” katanya saat disinggung tentang penangkapan terhadap MW.

MW pembunuh yang tengah menjalani masa asimilasi diketahui meninggalkan lokasi pertanian dan peternakan di luar Lapas Batu sejak Selasa (13/9) sekitar pukul 15.00 WIB. Petugas gabungan TNI, Polri, dan LP Pulau Nusakambangan, Kamis (15/9) pukul 16.00 WIB, menangkap MW.

MW ditangkap tanpa perlawanan di sebuah area persawahan Dusun Cipete, Kelurahan Kutawaru, Kecamatan Cilacap Tengah, Kabupaten Cilacap, setelah dikepung oleh tim gabungan yang dipimpin Kapolsek Cilacap Tengah, AKP Suyanto. (estanto)

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS