Jumlah Bungkus Kabel dari Gorong-gorong Jalan Protokol Sebanyak 26 Truk Sampah

Loading

2058209karung780x390

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Bungkus kabel bukanlah barang terakhir yang ditemukan di gorong-gorong di kawasan Jakarta Pusat. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok makin geram karena ia menemukan “kejutan” lain dari gorong-gorong di pusat kota.

Kali ini, Ahok menemukan kano dan karung-karung pasir di gorong-gorong Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan.  Barang-barang ini, menurut dia, tidak seharusnya ada di dalam gorong-gorong.

Ahok menilai, barang-barang tersebut dapat menghambat saluran air serta membuat kawasan setempat terendam banjir.

“Bagaimana caranya delapan karung bisa masuk karena jatuh. Sama kayak perahu kano, gimana caranya masukin perahu segitu besar ke dalam,” kata Ahok saat rapat penanganan banjir dengan Dinas Tata Air, Jumat lalu.

Sama seperti ketika menemukan bungkus kabel di gorong-gorong, Ahok menengarai ada unsur kesengajaan terkait temuan karung dan kano itu.

Ia pun meminta para pekerja harian lepas (PHL) Dinas Tata Air serta pekerja penanganan prasarana dan sarana umum (PPSU) untuk bertindak tegas kepada orang-orang yang ingin melakukan galian gorong-gorong.

“Kalau lihat ada tukang gali kan dia pasti bilang, ‘Saya lagi gali kabel, Pak’. Jangan percaya! tanya mana suratnya, dicek ke PU (Dinas Pekerjaan Umum) betul enggak,” kata Ahok.

Tak hanya kano dan karung pasir, Dinas Tata Air menemukan banyaknya ember yang ditengarai sebagai penyebab banjir di kawasan Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.

Kepala Dinas Tata Air Teguh Hendarwan yakin genangan di kawasan Bank Bangkok, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, itu terjadi karena barang-barang yang menyumbat saluran air tersebut.  “Saluran tersumbat karena ada 10 karung berisi pasir dan ember delapan buah,” kata Teguh.

Pada akhir Februari 2016, Dinas Tata Air DKI Jakarta menemukan bungkus kabel di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat. Polisi lantas mengusut temuan itu dan menemukan adanya unsur kesengajaan. Dari hasil penyelidikan polisi, kulit kabel tersebut berkaitan dengan tindak pencurian kabel.

Polisi kemudian menangkap enam tersangka pencurian kabel di gorong-gorong. Mereka mencuri isi kabel, kemudian meninggalkan kulitnya di dalam gorong-gorong.

Dari enam orang itu, dua di antaranya adalah residivis kasus pencurian kabel 2015. Sementara itu, empat sisanya adalah anggota baru dari kelompok pencuri tersebut.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 jo Pasal 362 jo 55 dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman 7 tahun penjara. Awalnya, petugas mengira bungkus kabel di gorong-gorong tersebut hanya sedikit.

Namun, setelah ditelusuri selama beberapa hari, jumlah bungkus kabel dari gorong-gorong jalan protokol tersebut mencapai 26 truk sampah.  Bungkus kabel di gorong-gorong ini ditengarai menjadi penyebab kawasan “ring 1” tergenang. (red)

CATEGORIES
TAGS