Ini Daftar 11 Komoditas yang Mengalami Perubahan Lartas

Loading

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Kementerian Perdagangan (Kemendag) merilis ada 11 komoditas yang mengalami perubahan ketentuan larangan terbatas (lartas) dari Permendag 36 Tahun 2023 Jo. Permendag 3/2024 Jo. Permendag 7/2024.

Adapun di antaranya adalah barang elektronik, obat tradisional, kosmetik dan perbekalan rumah tangga, alas kaki hingga katup.

Direktur Impor Kementerian Perdagangan Arif Sulistyo membeberkan, perubahan ketentuan impornya meliputi pertama adalah apabila di Permendag nomor 36 ketentuan impornya harus mengajukan Perizinan Impor (PI) dan Laporan Surveyor (LS), di Permendag 8 menjadi barang bebas impor.

“Kemudian relaksasi yang kita berikan apabila semula persyaratan Perizinan Impor (PI) berupa pertimbangan teknis dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menjadi tanpa pertimbangan teknis dari Kemenperin. Selain itu apabila di Permendag 36 semula hanya dapat diimpor oleh importir yang usahanya untuk dijual kembali (API-U) menjadi dapat diimpor, baik oleh importir produsen (API-P) ataupun importir yang megang APIP-P,” ujarnya dalam sosialisasi Permendag 8.

Lebih detail lagi dipaparkan Arief, untuk komoditas elektronik apabila jumlah Harmonized Systemnya (HS Code) yang diatur dalam Permendag 36 ada 78 HS, di Permendag 8 hanya 3 HS yakni ex 8415.10.20, ex 8415.10.30, dan ex 8415.10.90.

“Kemudian untuk lartasnya itu hanya LS saja dan ini bisa dilakukan oleh importir pemegang izin API-U dan API-P dan pengawasannya di border,” jelasnya.

Lalu untuk komoditas Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan semula izin lartasnya harus memuat lampiran PI dan LS, kini di Permendag 8 cukup hanya LS dengan pengawasan di border untuk 36 HS code, dan pengawasan post border untuk 37 HS cod

Pun dengan komoditas Kosmetik dan Perbekalan Rumah Tangga. Sementara untuk komoditas alas kaki di Permendag 36 harus mengajukan pertek dari Kemenperin, di Permendag 8 sudah tidak lagi membutuhkan pertek. Aturan ini juga berlaku untuk komoditas pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi.

“Kalau komoditas tas di awal harus mengajukan persyaratan impornya berupa Pertek dan LS, kini di Permendag 8 cukup hanya LS dengan pengawasan di border,” jelas Arif.

Kemudian untuk komoditas katup apabila sebelumnya juga membutuhkan pertek dari Kemenperin sebagai aturan lartasnya, kini tak lagi membutuhkan Pertek dan pengawasan dilakukan di border. “Terakhir bahan baku pelumas juga serupa tak lagi butuh Pertek dari Kemenperin namun pengawasannya dilakukan di post border. Sementara izin lartasnya cukup hanya menggunakan LS,” jelasnya.

Namun Arif menambahkan, untuk ketentuan LS bahan baku pelumas dan tua yang menggantikan ketentuan Persetujuan Impor mulai berlaku pada tanggal 16 Juni 2024.

Komoditas kesembilan yang direlaksasi adalah tekstil dan produk tekstil dengan pos tarif 5311.00.20 dengan kebijakan dan pengaturan impornya yang semula PI dan LS menjadi barang bebas impor atau tidak diatur kebijakan dan pengaturan impornya.

Komoditas kesepuluh yakni barang tekstil sudah jadi lainnya yang semula hanya dapat diimpor oleh perusahaan pemilik NIB API-U menjadi dapat diimpor oleh perusahaan pemilik API-U maupun API-P dengan kebijakan dan pengaturan impornya tetap PI dan LS dengan pengawasan border.

“Terakhir adalah bahan kimia tertentu dengan pos tarif 2922.41.00 merupakan bahan baku at bahan penolong di industri pakan sebagai sumber protein, dapat diimpor oleh importir API-U maupun API-P dengan kebijakan dan pengaturan impornya yang semula PI dan LS menjadi LS menjadi hanya LS dengan pengawasan tetap post border,” jelas Arif. (sabar)

 

CATEGORIES
TAGS