Dirjen IKMA: Cangkul Setengah Jadi Sudah Diproduksi di Dalam Negeri

Loading

Anton Liong memperlihatkan produknya kepada Dirjen IKMA, Reni Yanita -tubasmedia.com/sabar hutasoit

 

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Dirjen Industri Kecil Menengah dan Aneka (IKMA), Reni Yanita mengatakan pihaknya tidak berhenti melakukan pendampingan kepada industri berskala kecil menengah hingga perusahaan itu bisa mendapatkan semua persyaratan administratif.

‘’Seperti misalnya sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri atau yang sering disebut TKDN,’’ katanya dalam pertemuan dengan Chairmain PT Agro Indo Steel, Anton Liong di ruang kerjanya, kemarin. Saat pertemuan, Dirjen IKMA didampingi sejumlah stafnya.

Sebelumnya, Anton Liong meminta pengarahan dari Dirjen IKMA sekitar kelanjutan PT Agro Indo Steel yang bergerak di bidang industri cangkul dan skop.

Menurut Anton, industri alat pertanian miliknya itu sudah sejak beberapa tahun ini berhenti beroperasi karena pemerintah tidak lagi memberi izin kepada pengusaha untuk mengimpor cangkul setengah jadi dari Cina.

Suasana rapat yang dipimpin Dirjen IKMA, Reni Yanita -tubasmedia.com/sabar hutasoit

 

Selama ini Anton Liong menyebut pihaknya mengimpor cangkul setengah jadi untuk kemudian dirakit di Indonesia dengan perbandingan 30 persen impor dan 70 persen lainnya dikerjakan di Indonesia.

Impor cangkul setengah jadi itu didatangkan dari Cina sesuai bunyi Keputusan Menteri Perdagangan No 30/2018 yang mengatur impor alat-alat pertanian yang disebut sebagai perkakas tangan.

Namun lanjut Anton Keputusan Menteri itu tidak dapat lagi digunakan sehingga kegiatan di pabriknya total berhenti.

‘’Jadi gimana bu dirjen, langkah apa yang dapat kami lakukan agar industri bisa kembali beroperasi,’’ kata Anton yang dijawab dirjen bahwa impor cangkul setengah jadi tidak lagi diizinkan.

“Pasalnya, cangkul setengah jadi itu sudah bisa diproduksi di dalam negeri,’’ jelas dirjen.

Dalam kesempatan itu, dirjen menyarankan Anton Liong agar melengkapi data-data perusahannya agar bisa mendapatkan sertifikat TKDN untuk kemudian Anton bisa mendaftarkan sepuruh produknya dalam e-katalog sebagai alat memperkenalkan produknya kepada masyarakat konsumen melalui e-katalog,’’ lanjut Dirjen IKMA. (sabar)

 

 

 

CATEGORIES
TAGS