Pergantian Nama Jalan di Jakarta, tidak Sah
JAKARTA, (tubasmedia.com) – Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengatakan bahwa perubahan 22 jalan di Jakarta tidak sah karena tak pernah dikonsultasikan dulu dengan wakil rakyat.
Pras menyoroti Keputusan Gubernur Nomor 28 Tahun 1999 tentang Pedoman Penetapan Nama Jalan, Taman, dan Bangunan Umum di DKI Jakarta yang ditandatangani Sutiyoso.
Mengacu aturan tersebut, menurut Pras pengubahan nama jalan harus diputuskan oleh Badan Pertimbangan yang anggotanya ini terdiri dari unsur eksekutif dan legislatif.
“Kita ngacu ke Pergubnya Pak Sutiyoso aja, Pergub Pak Sutiyoso kan jelas tuh mengadakan ini harus konsultasi kepada DPRD,” kata Pras kepada wartawan, Kamis (30/6).
“Nah kalau DPRD enggak diajak konsultasi terus dia tiba-tiba jalan sendiri kan enggak sah tuh,” katanya menambahkan. (sabar)