Ini Berita Terbaru Kasus Rocky Gerung…..

Loading

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Pengusutan kasus Rocky Gerung menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi) terus berlanjut. Kabar terbaru, sudah ada 50 orang saksi dan lima ahli yang diperiksa Bareskrim terkait kasus tersebut.

Informasi perkembangan pengusutan kasus dugaan Rocky Gerung menghina Jokowi ini disampaikan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani kepada wartawan di gedung Bareskrim Polri, Rabu (16/8/2023). Pemeriksaan terhadap saksi dilakukan secara simultan oleh Bareskrim dan polda jajaran.

“Saat ini sudah ada 50 saksi yang kita periksa, kemudian lima ahli yang kita periksa,” kata Djuhandhani.

Djuhandhani menjelaskan, hingga kini pihaknya telah menerima 26 laporan polisi terkait kasus Rocky Gerung. Rocky dilaporkan atas dugaan penyebaran berita bohong atau hoax yang menyebabkan keonaran di masyarakat.

“26 laporan polisi ini terdiri dari Bareskrim, kemudian di Polda Sumut, Kaltim, Kalteng, Metro dan Jogja,” jelasnya.

“Di samping itu, kita terus berjalan untuk pemeriksaan-pemeriksaan untuk melengkapi apakah ini nanti kita bisa tingkatkan untuk penyidikan atau tidak,” sambungnya.

Lebih lanjut Djuhandhani mengatakan pemanggilan terhadap Rocky Gerung akan dilakukan setelah adanya hasil pemeriksaan dalam tahap penyelidikan. Penyidik, kata dia, juga masih menunggu beberapa hasil uji laboratorium forensik (labfor) terkait rekaman video yang ada.

“Untuk rencana pemeriksaan terhadap RG, sementara kita masih menunggu hasil pemeriksaan lainnya,” katanya.

“Karena kami juga masih menunggu seperti kami saat memeriksa PG kita masih menunggu hasil Labfor dan beberapa bukti yang diambil adalah dari rekaman video dan sebagainya. Tentu saja ini langkah-langkah proses penyelidikan harus kita patuhi sesuai aturan yang berlaku,” pungkas Djuhandhani.

Rocky Gerung Digugat

Di sisi lain, Perhimpunan Pejuang Pembela Korban Mafia Hukum dan Ketidakadilan (Perkomhan) menggugat Rocky Gerung ke Pengadilan Negeri Cibinong. Gugatan diajukan buntut kritik terhadap Presiden Jokowi menggunakan kata ‘bajingan’.

Dilihat di SIPP Pengadilan Negeri Cibinong, gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 271/Pdt.G/2023/PN Cbi. Gugatan itu terdaftar Kamis (10/8/2023). Penggugatnya adalah Perkomhan sedangkan tergugatnya hanya Rocky Gerung. Sidang perdana gugatan ini akan digelar Rabu, 30 Agustus 2023 di PN Cibinong.

Adapun petitum permohonan Perkomhan adalah:

  1. Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya; Menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum
  2. Menghukum tergugat untuk meminta maaf atas perkataannya kepada masyarakat Indonesia secara terbuka disaksikan oleh penggugat dalam waktu 1×24 jam sejak putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap
  3. Menghukum tergugat untuk menarik perkataannya yang menyatakan Presiden Jokowi bajingan tolol dalam waktu 1×24 jam setelah perkara ini memiliki kekuatan hukum tetap
  4. Menghukum tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 25.000.000
  5. Menghukum tergugat membayar kerugian immateriil sebesar Rp 2.000.000.000 (miliar)
  6. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat Pengadilan. Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, PENGGUGAT mohon putusan yang seadiladilnya (ex aequo et bono).

 Dalam keterangan persnya, Perkomhan mengaku keberatan dengan kata-kata yang disampaikan Rocky Gerung antara lain yakni ’10 Agustus kita bikin gara-gara, kita cari gara-gara’, ‘kita lakukan people power dimulai bulan Agustus’, ‘bajingan yang tolol’, ‘bajingan yang tolol sekaligus pengecut’, ‘teman-teman kita harus lantangkan ini’, ‘saya percaya 10 Agustus akan ada kemacetan di jalan tol, bukan saya percaya saya inginkan ada kemacetan’.

Menurutnya, Rocky Gerung juga mengeluarkan pernyataan yang tidak benar yang dapat menimbulkan keonaran di masyarakat terkait dengan Pemilu yang sebentar lagi akan dilaksanakan. Pernyataan Rocky itu adalah “Jokowi berupaya untuk menunda Pemilu karena dia belum mendapat kesepakatan dari Ketua-ketua Partai siapa yang melindungi dia kalau dia lengser’.

“Pernyataan tergugat tersebut diatas sangat berbahaya, dimana menjelang Pemilu seharusnya tergugat menjaga suasana kondusif tidak menyebarkan berita bohong,” ujar keterangan Perkomhan yang diterima, Jumat (11/8/2023).

Menurutnya, kata-kata Rocky Gerung membahayakan persatuan dan kesatuan bangsa. Perkomhan juga menilai Rocky tidak boleh menghina pemimpin negara.

“Atas dasar uraian tersebut di atas, penggugat mohon kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini untuk menyatakan terguga melakukan perbuatan melawan hukum, dan menghukum tergugat untuk meminta maaf kepada masyarakat Indonesia secara terbuka disaksikan oleh penggugat dalam waktu 1×24 jam sejak putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap, dan menghukum tergugat untuk menarik perkataannya yang menyatakan Presiden Jokowi bajingan tolol,” ucapnya. (sabar)

 

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS