Industri Pengolahan Ikan Ironis dan Memilukan
![]()
Oleh: Fauzi Aziz 
KITA harus menata ulang kerangka makro kebijakan sektoral jika Indonesia benar-benar serius ingin menempat kan posisinya sebagai negara industri maju, serta menjadi pusat produksi dan distribusi produk pengolahan berkelas dunia.
Tanpa penataan ulang, sulit rasanya mewujudkan visi dan misi tersebut karena terjadi fragmentasi kebijakan yang begitu banyak. Secara fundamental, struktur ekonomi Indonesia yang mengandalkan tumbuhnya sektor produktif yang mengarah kepada peningkatan nilai tambah ekonomi di dalam negeri dan daya saing nasional sulit dicapai jika desain kebijakannya terfragmentasi.
Sulit mengharapkan terjadi efisiensi karena national supply chain-nya terpotong-potong karena arahnya bersimpang jalan dan sudah terlanjur dikerangkakan kebijakannya dalam kapling-kapling sektor sehingga skala ekonominya tidak bisa mencapai titik optimum ketika masuk ke sistem industri.
Ini masalah serius dan jika problem kebijakan ini tidak dibenahi, mimpi bangsa Indonesia mempunyai agro industri, industri berbasis migas dan batubara yang berstruktur kuat, tidak pernah terjadi. Indonesia kaya sumber daya alam tetapi tidak mempunyai industri pengolahan yang world wide akibat kebijakan sektor primer, skunder dan tersiernya tidak nyambung.
Sadar atau tidak, kebijakan yang dibuat para pembuat tidak nyambung akibat “diputus” sistem birokrasi yang berebut kewenangan dan perebutan ini terjadi karena masing-masing merasa mendapatkan legitimasi oleh peraturan perundangan sektoral yang dibuat pemerintah bersama DPR.
Pengembangan sektor pengolahan di negeri ini menghadapi situasi sulit pada waktu bersamaan, yakni dilema, trade off, paradox dan ketidakpastian, serta kredibili tas kebijakan sehingga bisa dimengerti bila proses pengolahan di dalam negeri tidak berhasil tumbuh sebagai penggerak perekonomian nasional.
Inilah parito factor yang menyebabkan ekonomi Indonesia menjadi berbiaya tinggi. Investasi di sektor pengolahan di dalam negeri tidak dapat direalisasikan dan hanya berhenti di izin prinsip. Sementara itu, sektor eksisting terancam kelangsungan produksinya karena sulit mendapatkan bahan baku dan energi dari dalam negeri sehingga harus diimpor, seperti sekarang ini dialami industri pengolahan ikan yang mulai mengimpor ikan dari negara lain.
Ironis dan memilukan. Nilai tukar yang tidak pernah stabil dan cenderung mudah melemah terjadi akibat kebutuhan valuta asing yang besar untuk membiayai impor, bayar utang dan adanya transaksi di dalam negeri yang dilakukan menggunakan valuta asing, seperti dalam pengadaan gas serta repatriasi keuntungan perusahaan asing ke head quuater-nya di negara asal, makin menambah beban ekonomi nasional.
Dengan demikian ancaman yang bisa menghambat akselerasi pengembangan sektor industri pengolahan justru datang dari dalam negeri. Ketergantungan impor dan struktur industri pengolahan yang rapuh adalah akibat ancaman dan hambatannya datang dari dalam, bukan datang dari luar.
Dan ini terjadi karena pemerintah tidak berhasil mengembangkan satu kerangka kebijakan/regulasi berada dalam satu rumpun kebijakan. Akibatnya proses rantai nilai ekonomi di dalam negeri tidak berjalan/terputus. Dan inilah biang kerok yang mengakibatkan in-efisiensi sehingga proses pelipat gandaan nilai tambah di dalam negeri banyak mengalami distorsi.
Investor menjadi malas bangun pabrik di Indonesia, meskipun diiming-imingi bebas pajak dan sebagainya. Dan para pemain yang eksisting bolak-balik menghadap menteri, wakil presiden dan bahkan ke presiden menyampaikan beragam masalah yang dihadapi para pelaku usaha agar mendapatkan penyelesaian. Tetapi tindakan penyelesaiannya tak kunjung datang. Inilah mengapa di masyarakat muncul olok-olok bahwa pemerintah tidak hadir.
Model pendekatan dengan menerbitkan Inpres mengatasi masalah ekonomi tidak serta merta tepat. Contoh Inpres nomor 7/20l6 tentang Percepatan Pembangunan Industri Pengolahan ikan nasional hanya berisi penegasan tentang peran masing-masing menteri dalam mengurus industri pengolahan ikan di dalam negeri. Inpres tersebut tidak salah, tetapi tidak tepat karena kebijakan industri pengolahan ikan nasionalnya belum ada, sementara inpresnya sudah lahir duluan.
Harusnya inpres diterbitkan untuk melaksanakan kebijakan. Atau inpres tersebut diterbitkan agar beberapa menteri terkait secara bersama menyusun satu legal framwork berisi beberapa tindakan strategis untuk melakukan akselerasi pembangunan industri pengolahan ikan secara terpadu dan berkelanjutan, termasuk mengatasi masalah-masalah yang dihadapi existing industry dewasa ini.
Diskursus yang kita dapat dari berbagai dialog ekonomi dan industri di berbagai forum ada sebuah harapan agar pemerintah tidak perlu buru-buru membuat kebijakan. Publik mengharapkan kualitas kebijakan penting diperhatikan. Mampu mengatasi masalah dan tidak malah menimbulkan masalah baru, seperti yang kini dihadapi industri pengolahan ikan.
Dan yang diperlukan adalah kepastian hukum dan kepastian berusaha. Kredibilitas kebijakan sangat diperlukan untuk mengatasi berbagai masalah ekonomi di dalam negeri supaya sektor produksi benar-benar berdaulat di negeri sendiri.
Situasi ekonomi global tidak mengalami krisis, tetapi belum bisa tumbuh cepat karena dunia juga sedang mengalami dilema kebijakan akibat hutang mereka melampaui batas kepatutan, yakni di atas 60% dari PDB seperti yang dialami Uni Eropa, AS dan Jepang.
(penulis adalah pemerhati masalah sosial ekonomi dan industri).
