Industri Ban Vulkanisir Harapkan PGN Segera Pasok Gas Alam

Loading

SEMARANG, (tubasmedia.com) – Manager CV Darat, Agustinus, yang bergerak di bidang industri ban vulkanisir mendesak Perusahaan Gas Negara (PGN) agar segera memasok gas alam ke pabriknya.

‘’Pasalnya dengan menggunakan gas alam, selain biaya operasional perusahaan akan lebih efisien, gas alam juga ramah lingkungan dan lebih aman digunakan,’’ kata Agustinus kepada wartawan di Semarang, Jawa Tengah kemarin.

Menurutnya, dengan akan dialirkannya gas alam tersebut, pihaknya tidak lagi tergantung ke PLN sebagai alat penerangan dan energi, tapi sudah akan mengoperasikan sendiri mesin pembangkit listrik milik sendiri.

‘’Kalau hal ini sudah terlaksana, biaya operasional industri juga secara otomatis akan semakin ringan dan efisien sehingga produk yang kami produksi, akan memiliki daya saing yang semakin tinggi,’’katanya.

Perusahaan yang dipimpinnya memproduksi ban vulkanisir sekaligus memproduksi tapak ban bahan vulkanisir yang konsumennya merupakan industri ban vulkanisir yang tersebar di seluruh Indonesia.

Industri ban vulkanisir merupakan penyerap karet alam terbesar kedua setelah industri ban. Setiap tahun, industri ban vulkanisir menyerap sekitar 90.000 ton karet yang dihasilkan petani. Sedangkan serapan dari industri ban setiap tahun menyerap sekitar 220.000 ton karet alam.

Data dari Kemenerian Perindustrian,  perputaran uang yang dihasilkan dari industri ban vulaknisir mencapai kisaran Rp 12 triliun yang artinya, potensi industri di sektor ini sangat bagus sehingga pemerintah harus melindunginya, serta mendorong sektor ini agar terus berkembang.

Ban yang sudah divulkanisir, kata Agustinus, tidak perlu diragukan mutunya, asal saja jangan ditempatkan pada roda kendaraan bermotor bagian depan, tapi harus di bagian belakang.

‘’Jika penempelan tapak ban vulkanisir itu sempurna, dijamin mutu ban vulkanisir tidak jauh beda dengan ban asli, sama-sama bisa dioperasikan dengan life time 50.000 kilometer,’’ katanya.

Ditanya apakah ban vulkanisir perlu diatur melalui pengenaan standar nasional industri (SNI), Agustinus mengatakan tidak bisa karena ban vulkanisir itu adalah ban bekas.

Karena itu, ban vulkanisir diatur dalam GMP (good manufacturing proces) atau cara membuat ban vulkanisir yang baik dan benar. (sabar)

CATEGORIES
TAGS