IKM Punya Peran Penting Bagi Industri Nasional

Loading

Laporan: Redaksi

Menteri Perindustrian Mohamad S Hidayat

Menteri Perindustrian Mohamad S Hidayat

YOGYAKARTA, (tubasmedia.com) – Dalam rangka penguatan struktur industri nasional, Kementerian Perindustrian terus melakukan pembinaan dan pengembangan terhadap Industri Kecil dan Menengah (IKM). Melalui pengembangan Pengendalian Mutu Terpadu-Gugus Kendali Mutu (PMT-GKM) Industri Kecil dan Menengah, diharapkan IKM dapat memiliki dan meningkatkan manajemen pengendalian mutu secara profesional.

Demikian Menteri Perindustrian Mohamad S Hidayat dalam sambutannya pada pembukaan Konvensi Nasional Gugus Kendali Mutu-Industri Kecil dan Menengah (GKM-IKM) di Yogyakarta, Selasa – 12 November 2013.

Hadir dalam acara tersebut, Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X serta jajaran Eselon I Kemenperin, antara lain Dirjen IKM Euis Saedah, Sekjen Kemenperin Ansari Bukhari, dan Dirjen IUBTT Budi Darmadi.

Hingga tahun 2012, jumlah unit usaha IKM mencapai 4 juta unit dan menyerap tenaga kerja 9,4 juta orang. Dari jumlah IKM tersebut, investasi yang dihasilkan mencapai Rp 261 triliun dengan nilai ekspor sebesar US$ 16,5 milyar atau 14,2% dari total ekspor industri non-migas. Hal ini menunjukkan bahwa IKM memiliki peran penting bagi industri nasional.

Oleh karena itu, Pemerintah terus melakukan berbagai upaya strategis untuk pengembangan IKM, antara lain:
(1) Pengembangan IKM diupayakan sejalan dengan penguatan struktur industri dengan memperbesar keterkaitan antara industri besar dengan IKM, melalui insentif kepada industri besar agar lebih melibatkan IKM dalam rantai nilai industrinya;
(2) Meningkatkan akses IKM terhadap sumber pembiayaan dengan mendorong perbankan menciptakan sistem pembiayaan yang lebih fleksibel dan mengakomodir sifat IKM. Fasilitasi bagi terbentuknya Modal Ventura oleh industri besar;
(3) Mendorong tumbuhnya kekuatan bersama sehingga terbentuk kekuatan kolektif untuk menciptakan skala ekonomis melalui procurement dan pemasaran bersama;
(4) Perlindungan dan fasilitasi terhadap inovasi baru dengan mempermudah pengurusan hak paten bagi kreasi baru yang diciptakan IKM;
(5) Diseminasi informasi dan fasilitasi promosi dan pemasaran di pasar domestik dan ekspor;
(6) Peningkatan kemampuan SDM melalui pelatihan, pendampingan, magang dan studi banding;
(7) Peningkatan teknologi melalui restrukturisasi mesin peralatan IKM;
(8) Peningkatan kualitas produk melalui fasilitasi penerapan standar produk-produk IKM. (sabar)

CATEGORIES
TAGS