Hukuman Roy Diperberat Pengadilan Tinggi Jakarta

Loading

JAKARTA, (tubasmedis.com) – Pengadilan Tinggi Jakarta memutuskan untuk menambah hukuman terhadap Roy Suryo yang sebelumnya telah divonis oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Terdakwa kasus meme stupa Candi Borobudur itu pun tetap diputuskan menjalani hukuman 9 bulan penjara dan diperberat dengan menjatuhkan denda Rp150 juta ke Roy Suryo.

“Menjatuhkan pidana penjara 9 bulan dan denda sebesar Rp150 juta dan jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan,” isi putusan Pengadilan Tinggi Jakarta, Jumat (10/2).

Putusan Pengadilan Tinggi ini pun terdiri dari ketua majelis Sumpeno dengan anggota Yonisman dan Sugeng Riyono.

Dalam pertimbangannya, vonis hukuman 9 bulan penjara dianggap sudah cukup adil. Hal itu karena Roy Suryo dinilai karena telah berjasa kepada negara dan pernah menjadi Menpora di masa pemerintahan SBY.

“Pengadilan Tinggi Jakarta akan menambah hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa berupa pidana denda. Sebab norma yang diatur dalam ketentuan pasal 45A ayat 1 UU ITE rumusannya;…. dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar… karena itu pidana penjara tersebut harus ditambah dengan pidana denda,” urai putusan tersebut.

Diketahui sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis 9 bulan penjara terhadap eks kader partai Demokrat Roy Suryo.

Roy Suryo dianggap telah bersalah karena telah meretweet sebuah meme stupa candi Borobudur yang menyerupai Presiden Jokowi pada Juni 2022.

Cuitan ini membuat sejumlah orang tidak terima dan melaporkan Roy Surya ke Polda Metro Jaya. Akhirnya, Roy Suryo diproses dan diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar).

Roy Suryo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan sengaja tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menyebarkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (sabar).

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS