Hukuman Diperberat Karena Korupsi Merusak Martabat Bangsa

Loading

atut

JAKARTA, (tubasmedia.com)– Hukuman diperberat karena kejahatan korupsi merusak harkat dan martabat bangsa. Pertimbangan aspek moralitas ini dinyatakan seorang hakim agung tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA) Krisna Harahap ketika harus memberi keputusan atas upaya kasasi yang diajukan para terpidana kejahatan korupsi.

Menurut Krisna Harahap, kejahatan korupsi yang dilakukan mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosyah (RAC), mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar (AM) dan mantan anggota DPR-RI Susi Tur Andayani (STA) adalah merupakan perbuatan yang secara langsung dapat merusak tatanan harkat dan martabat bangsa dan negara sehingga mereka itu harus diganjar dengan hukuman yang cukup berat. Keterpurukan moralitas itulah salah satu sebagai acuan sehingga Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman diantaranya mantan Gubernur Banten RAC dari empat tahun menjadi tujuh tahun penjara.

Menurut anggota majelis hakim Kasasi MA Krisna Harahap, permohonan kasasi RAC itu ditolak dan hukumannya malah ditambah tiga tahun menjadi tujuh tahun penjara. Nasib serupa juga dialami mantan anggota DPR terpidana STA dan juga sependeritaan dengan terpidana MA mantan Ketua MK terpidana AM.

Permohonan kasasi yang diajukan mantan Ketua MK tersebut ditolak sehingga terpidana AM harus menjalani hukumannya dalam penjara selama seumur hidup. Kasasi itu diputus oleh tiga majelis hakim agung yang berbeda yang bersidang secara terpisah yakni Artijo Alkostar, Krisna Harahap, Surachmin, MS Lumme dan Mohammad Askin. Dijelaskan, hukuman tersebut dikenakan terhadap mereka karena memberikan hadiah atau janji kepada hakim MK agar “hianat” akan tugas dan kewajibannya sebagai pengawal utama konstitusi.

Penyampaian pemberian uang itu dengan menggunakan perantara melalui tangan STA saat itu masih sebagai advokat. Maksud kekuatan uang sogokan itu agar gugatan yang diajukan pasangan Amir Hamzah dan Kasmin dimenangkan oleh AM selaku Ketua MK. Berkaitan dengan mantan Gubernur Banten ini, pada sidang tingkat pertama dikenakan 4 tahun penjara ditambah hukuman denda Rp 200 juta atau subsider lima bulan kurungan oleh hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Matheus Samiaji. Sebab RAC dinilai bersalah memberikan uang Rp 1 miliar kepada AM saat itu menjabat sebagai Ketua MK.

Sebelumnya Jaksa KPK menuntut RAC selama 10 tahun penjara ditambah denda Rp 250 juta atau subsuider lima bulan kurungan dan diperberat lagi pencabutan hak memilih dan dipilih dalam jabatan publik. Hukuman itu mengacu pada ketentuan pasal 6 ayat 1 huruf a UU No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP mengenai perbuatan memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara. (marto tobing)
.

CATEGORIES
TAGS