Harmonisasi Regulasi Antara Harapan dan Realitas

Loading

Oleh: Fauzi Azis

Ilustrasi

Ilustrasi

MEMBANGUN perekonomian nasional pada dasarnya harus didukung oleh iklim usaha yang kondusif. Dunia bisnis sangat memerlukannya, antara lain perlu dukungan kebijakan ekonomi makro yang stabil melalui instrumen moneter dan fiskal, kebijakan Polkam yang juga harus stabil, serta dijamin adanya kepastian hukum dan pelayanan publik yang efisien.

Kalau anda penganut faham ekonomi liberal, maka anda pasti akan merancang kebijakan ekonomi yang pro pasar agar investasi, perdagangan barang dan jasa serta pergerakan manusia antar negara dan antar kawasan, berlangsung tanpa hambatan.

Tunduk kepada konsensus Washington dengan agenda utama privatisasi, liberalisasi dan deregulasi ekonomi dimana-mana. Sebagai negara hukum dan negara yang berdaulat, maka kedudukan hukum dan perundang-undangan menjadi sangat penting untuk mengatur kehidupan ekonomi yang berkeadilan.

Hukum dan perundangan tersebut harus dapat menjamin kepastian hukum dan kepastian berusaha. Sistem dan substansinya tidak boleh tumpang tindih dan bertentangan satu sama lain. Dengan perkataan lain, harus ada harmonisasi.

Bagaimana realitasnya? Ternyata belum sepenuhnya terjadi, ego sektoral dalam regulasi sangat kuat terjadi. Contoh Undang-undang (UU) di bidang perpajakan lebih berorientasi kepada aspek penerimaan pajak ketimbang banyak memberikan stimulus ekonomi. Misal insentif fiskal dan lain-lain.

Belum lagi yang dinilai bertentangan dengan konstitusi sehingga sebagian dari UU di-judicial review di Mahkamah Konstitusi. Di sisi lain, peran Kemenkumham kurang berhasil dalam mengkoordinir untuk melakukan harmonisasi pembahasan penyusunan peraturan perundang- undangan. Yang terjadi hanya formalitas belaka sehingga hasilnya tidak optimal.

DPR juga kurang berhasil melakukan harmonisasi dalam melaksanakan fungsi legislasinya apalagi bercampur aduk dengan persoalan kepentingan. Baik kepentingan politik maupun titipan kepentingan dari pihak-pihak yang bakal bersinggungan, baik langsung ataupun tidak langsung dengan RUU yang dibahas.

Jadi, negeri ini dalam membangun ekonominya banyak terganjal sendiri oleh persoalan dalam negeri dan dua masalah yang fondamental adalah masalah infrastruktur dan masalah regulasi. Kalau mimpinya besar agar ekonominya tumbuh cemerlang, maka dua problem utama tersebut harus diberesin.

Khusus terkait dengan harmonisasi peraturan perundangan, DPR harus men-take over-nya terutama harmonisasi UU. Di tingkat penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) dan turunannya, Kemenkumhan harus dapat melaksanakan harmonisasi dengan baik dan tegas, tidak kompromistis yang berujung kepada sulitnya secara substantif untuk melakukan harmonisasi karena ewuh pakewuh.

Inilah beberapa catatan kritis yang perlu mendapatkan perhatian, tatkala kebutuhan untuk mengakselerasi pembangunan ekonomi telah menjadi mainstream untuk menghasilkan pertumbuhan yang berkualitas dan berkelanjutan.***

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS