Hakim Memutuskan, Yosua tidak Melakukan Pelecehan Seksual Kepada Putri
JAKARTA, (tubasmedia.com) – Majelis Hakim dalam pertimbangan putusan terhadap terdakwa Ferdy Sambo menilai Brigadir J tidak melakukan pelecehan seksual kepada Putri Candrawathi.
Hakim Ketua Iman Wahyu Santosa mengatakan, ada kemungkinan yang terjadi adalah sikap Brigadir J yang dianggap membuat perasaan Putri Candrawathi luka dan sakit hati.
Hal tersebut diungkapkan Wahyu Iman dalam sidang pembacaan vonis kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). “Motif yang tepat menurut Majelis Hakim adalah adanya perbuatan atau sikap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat, di mana perbuatan atau sikap korban tersebut yang menimbulkan perasaan sakit hati yang begitu mendalam dari Putri Candrawathi,” kata Wahyu Iman.
Wahyu mengatakan, dengan alasan itu juga tidak diperoleh keyakinan yang cukup korban Brigadir J melakukan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi.
“Sehingga terhadap adanya alasan demikian, patut dikesampingkan,” ujar Wahyu Iman.
Hanya Ilusi
Pertimbangan lainnya, hakim mengungkapkan Ferdy Sambo sendiri pernah mengatakan bahwa peristiwa pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi di Magelang hanya ilusi. Menurut hakim, hal itu diungkap saksi Sugeng Putut Wicaksono yang mengaku berulang kali diingatkan Ferdy Sambo bahwa pelecehan seksual adalah sebuah ilusi. “Menimbang bahwa, berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas, dengan demikian motif adanya kekerasan seksual yang dilakukan oleh korban Nofriansyah Yosua Hutabarat terhadap Putri Candrawathi tidak dapat dibuktikan menurut hukum,” kata Wahyu Iman.
Diketahui, PN Jakarta Selatan menggelar sidang pembacaan putusan terhadap mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi secara terpisah hari ini, Senin 13 Pebruari 2023.
Keduanya merupakan terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap mantan ajudan Ferdy Sambo, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Dalam kasus ini, eks Kadiv Propam Polri dan istrinya itu menjadi terdakwa bersama dengan dua ajudannya Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR.
Selain itu, seorang asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf juga turut menjadi terdakwa dalam kasus ini. (sabar)