Hakim Bermasalah Disarankan Mengundurkan Diri

Loading

Oleh: Marto Tobing

Ilustrasi

Ilustrasi

MULAI Desember mendatang, secara efektif Komisi Yudisial (KY) akan mengawasi Pengadilan Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di sejumlah daerah. Pengawasan secara khusus juga dilakukan mengintesvigasi para hakim di Pengadilan Ad Hoc Tipikor di daerah dengan bantuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pengawasan ini dilakukan terkait vonis bebas yang sedemikian mudahnya dilakukan sejumlah hakim di Pengadilan Ad Hoc Tipikor.

Wali Kota Bekasi (non aktif) Mochtar Muhammad yang dituduh melakukan Tipikor, divonis bebas oleh hakim ad hoc Ramlan Comel di Pengadilan Ad Hoc Tipikor Bandung, sementara bukti dan tuntutan yang diajukan sudah cukup memberatkan. Bawahan yang terlibat kejahatan Tipikor sudah dinyatakan bersalah, namun Bupati Subang (non aktif) Eep Hidayat sebagai pelaku utama divonis bebas. Vonis bebas juga “dihadiahkan” kepada Wakil Wali Kota Bogor (non aktif) Achmad Ru’yat, Direktur Utama PT. Karunia Prima Sejati, Oei Sindhu Stefanus dan mantan Sekretaris Gubernur Bank Indonesia, Mieke Hendriette, kendati dalam kejahatan masing-masing dijerat dengan pasal Tipikor secara berlapis.

Anggota KY Jaja Ahmad Jayus menyarankan kalau terbukti para hakim ad hoc yang membebaskan kasus Tipikor itu bermasalah lebih baik para hakim itu mengundurkan diri.

Sesuai fakta, terungkap sejumlah hakim bermasalah ternyata masih diberi peluang untuk menangani persidangan kasus-kasus korupsi. Sehingga integritas dan moralitas ketua majelis hakim Azharyadi yang menangani kasus korupsi Wali Kota Bekasi Mochtar Muhammad di Pengadilan Tipikor Bandung, patut dipertanyakan kalangan aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW). Menanggapi vonis tersebut, KPK langsung menyatakan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Data yang diperoleh ICW mengungkapkan, hakim Azharyadi juga pernah membebaskan terdakwa korupsi Wakil Wali Kota Bogor, Ahmad Ru’yat. Sedangkan anggota majelis hakim adhoc Ramlan Comet pernah menjadi terdakwa kasus korupsi dana overhead di perusahaan PT. Bumi Siak Pusako US$ 194.496 atau setara dengan Rp 1,8 miliar.

Pada 2005 di tingkat pertama Pengadilan Negeri Pekan Baru, Comel divonis 2 tahun penjara. Namun akhirnya dibebaskan di tingkat PT Riau 2005 dan MA pada 2006 (Putusan No.153K PID/2006). Selain itu Ramlan juga pernah memvonis bebas Bupati Subang, Eep Hidayat dari dakwaan kasus korupsi dana upah pungut Pajak Bumi dan Bangunan Kabupaten Subang di Pengadilan Tipikor Bandung pada 22 Agustus lalu.

Wakil Koordinator ICW Emerson menduga, Ramlan menutupi fakta jika dirinya pernah menjadi terdakwa kasus korupsi saat mendaftar menjadi calon hakim adhoc. “Terdakwa korupsi menjadi hakim adhoc tidak dapat dilepaskan dari kecerobohan MA ketika melakukan proses seleksi,” kata Emerson.

Dia menambahkan, secara umum proses seleksi calon hakim adhoc dan karir yang dilakukan oleh MA selama ini kurang transparan, akuntabel dan partisipatif. “Aspek integritas seringkali tidak menjadi prioritas,” katanya. ***

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS