Fahmi Shahab: Kita Harus Berguna Bagi Orang Lain

Loading

Laporan: Redaksi

Fahmi Shahab

Fahmi Shahab

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Apa yang kita lakukan harus dapat berguna bagi orang lain. Begitu pandangan Fahmi Shahab dalam melaksanakan kegiatan sehari-hari, terutama yang berkaitan dengan tugasnya sebagai Direktur Eksekutif Himpunan Kawasan Industri (HKI). Lantaran itu, ia tetap senang berkiprah di HKI, yang digelutinya sejak tahun 1989.

Bertitik tolak dari pandangan tersebut, Fahmi Shahab (55 tahun), selalu berusaha memenuhi permintaan sebagai pembicara dan atau memberikan konsultasi perihal kawasan industri, walaupun sebenarnya dia cukup sibuk, termasuk mengelola bisnis. Ia suka memberikan pandangan atau pendapat terkait dengan industri dan lingkungannya kepada pemerintah daerah, karena dengan cara tersebut dia merasa berguna bagi orang lain.

Ia menyebutkan, dengan merealisasikan pembangunan kawasan industri kita melakukan berbagi hal, seperti, membantu pemerintah daerah mematuhi ketentuan mengenai tata ruang wilayah, melaksanakan efisiensi, peduli lingkungan, dan meningkatkan ekonomi kerakyatan. Pembangunan kawasan industri selalu diikuti oleh berkembangnya usaha-usaha informal, seperti, kantin, pemondokan, perbengkelan, dan lain sebagainya, yang dibutuhkan oleh komunitas kawasan industri.

Mengapa tertarik berkiprah dalam pengelolaan kawasan industri? Fahmi mengatakan, berawal dari ajakan teman-teman di BUMN. Mereka menghendaki tumbuhnya kawasan industri sebagai salah satu penghela perekonomian. Ketika itu, perihal kawasan industri masih baru baginya. Maka, dia pun memebekali diri dengan rajin bertanya ke sana ke mari. Ia membuka jejaring dengan orang-orang yang berkecimpung di sektor industri. Mengingat kawasan industri terkait dengan tanah atau lahan, ia pun mempelajari UU Agraria. Ia belajar di lapangan, karena merasa hal itu cara cepat menguasai permasalahan.

Ia suka bergerak di wilayah yang berkaitan dengan pengelolaan kawasan industri, karena berpandangan, usaha itu tidak semata-mata bisnis. Ada masalah lain yang juga perlu diselamatkan, antara lain, kelestarian lingkungan. Penunjukan sebidang lahan menjadi kawasan industri tentu sudah mempertimbangkan berbagai aspek, seperti prasarana dan sarana, efisiensi, kebutuhan pasar, dan masalah lingkungan. Jika sejumlah industri berada di satu kawasan tentu jauh lebih mudah menangani dampak terhadap lingkungan.

Secara terus terang, ia mengatakan, tidak mudah menunaikan tugasnya, mengingat bersinggungan dengan beragam instansi. Itu juga berarti harus mempelajari peraturan dari instansi-instansi tersebut. Lainnya, ia harus siap “ribut” dengan aparat. Tapi, semuanya berjalan lancar dalam kurun waktu yang tidak singkat, sejak 1989. Dalam hal ini, kepeloporan memang mesti dibangun.

Fahmi tentu sibuk sehari-hari. Selain mengurusi HKI, yang berkantor di salah satu gedung bertingkat di Jalan Gatot Subroto, ia pun mesti memberikan perhatian pada bisnis media dan kawasan industri miliknya di Palu. Ia beruntung, urusan mengelola media dia serahkan kepada ahlinya.

Komitmen Penuh

Perhatian penuh tentu diberikan kepada HKI. Soalnya, organisasi tersebut wadah sejumlah pengusaha yang mengelola kawasan industri. Maka, sifat koordinatif amat penting dia lakukan agar kepentingan anggota asosiasi dapat terakomodasi semua.

Memang, ia berkomitmen penuh untuk kemajuan kawasan industri. Lantaran itu, dia terus membuka jejaring baru dan mempertahankan jejaring lama. Semua sama-sama penting untuk kelancaran tugas. Berbagi pengetahuan dan pengalaman dia jalani dengan gembira. Terkait dengan itu, dia siap bernegosiasi dan berunding. Yang penting, masalah terpecahkan.

Fahmi berpendapat, pembangunan kawasan industri menjadi salah satu solusi untuk memperkuat perekonomian nasional. Persoalannya, tidak mudah membangun kawasan industri yang dapat menjadi unggulan daerah. Kesulitan itu terutama terkait dengan ketersediaan infrastruktur. Oleh karena itu, pihaknya terus mendesak pemerintah agar membangun infrastruktur dimaksud.

Rancangan Undang-Undang Perindustrian, yang pada 19 Desember 2013 disetujui sidang paripurna DPR menjadi undang-undang, meningkatkan optimisme Fahmi akan perkembangan kawasan industri, terutama di luar Pulau Jawa. Ia berpendapat RUU tersebut mengakomodasi kepentingan kawasan industri.

Pasal 106 ayat (1) RUU itu menyebutkan, perusahaan industri wajib berlokasi di kawasan industri. Tentu sifat wajib itu dikecualikan bagi industri di daerah yang belum punya kawasan industri dan atau punya kawasan industri, tapi kaplingnya sudah habis.

Ia berharap RUU itu segera diundangkan dan diikuti dengan penerbitan peraturan pemerintah, keputusan presiden, dan peraturan menteri. “Ketika RUU itu dibahas dari kami diminta masukan. Jadi, RUU itu sesuai dengan harapan kami,” katanya. (ender/sabar)

CATEGORIES