Eks Bupati Pati Ditahan Polda Jateng

Loading

Laporan: Redaksi

Ilustrasi

Ilustrasi

SEMARANG, (Tubas) – Tasiman SH (60), eks Bupati Pati, Jateng. Sekitar sebulan setelah lengser (27 September 2011), akhirnya ditahan Polda Jateng, pukul 15.00 (24 Oktober 2011). Ia jadi tersangka korupsi APBD/2003 senilai Rp 1,7 miliar sejak 2008. ‘’Ada tahanan lain dalam kasus ini’, ujar Kartubi, kuasa hukum Tasiman pada wartawan.

Sebelumnya Tasiman telah diperiksa hampir enam jam oleh Ditreskrimsus Polda Jateng, dikepalai Kombes. Pol. Drs.Didiet Widjanardi (24 Oktober 2011). Usai pemeriksaan Tasiman bebas pulang ke Pati. Pada pemeriksaan berikutnya, Tasiman langsung dibawa ke sel tahanan Mapolda, Jl Pahlawan Semarang.

Dalam kasus korupsi ini, melibatkan banyak petinggi Kabupaten Pati. Sebelumnya, mantan Ketua DPRD Pati, Wiwik Budi Santoso, telah dijatuhi hukuman oleh PN Tipikor Semarang, empat tahun penjara denda Rp 500 juta. Sedangkan Drs Kotot Kusmanto, bekas Wakil Bupati Pati, sebagai tersangka namun perkaranya masih mengambang. Entah sesudah kini Tasiman ditahan.

Atas penahanan itu, pupus harapan Tasiman SH, untuk mengabdikan diri pada partai dan bisnis keluarga. Pada acara “pamitan” pada para pegawai Pemkab Pati (5 Oktober 2011), Tasiman didampingi istri yang aktif berbisnis saat suami jadi bupati, mengatakan, dirinya merasa dibesarkan partai PDIP dan berniat mengabdi lagi pada partai.

Pria asal Juwana itu bangga, di masa bhaktinya bisa merealisir program Jalan Lingkar Selatan (JLS) Pati. JLS disebutnya program tepat, bisa merangsang aktivitas daerah pinggiran yang semula lemah. Daryudhi salah satu tokoh LSM Pati berkata, proyek JLS diborong Ny Tasiman amat kental bau korupsi. Tokoh LSM ini berniat segera membongkar borok Ny Tasiman. (amary)

CATEGORIES
TAGS