Dua Ta

Loading

Oleh: Edi Siswojo

Ilustrasi

Ilustrasi

ORANG Indonesia pintar membuat istilah. Berbagai istilah telah bertebaran dan berkembang. Satu diantaranya, istilah dua ta yang menggambarkan ambisi mengejar harta dan tahta. Istilah tersebut telah “membudaya” dalam berbagai kegiatan di masyarakat yang menimbulkan konflik yang bersifat personal maupun sosial.

Memang, istilah dua ta sudah cukup akrab dalam masyarakat politik. Sebab, dalam kegiatan politik praktis berlaku hukum: tidak ada kawan dan lawan yang abadi kecuali kepentingan. Boleh jadi lantaran itu dunia politik tidak pernah sepi dari konflik yang berkaitan dengan ambisi pemenuhan kebuthan tahta dan harta.

Meminjam kategori Abraham Maslow dua ta bisa dikatakan sebagai upaya manusia untuk mengejar pemenuhan kebutuhan hidup yang bersifat dasar (basic need), sosial (sosial need) dan kehormatan (estem need). Ambisi itu yang tidak jarang menimbulkan konflik dalam kegiatan di masyarakat.

Menyedihkan! Dua ta telah menjadi dinamika pelaksanaan kegiatan penyelenggaran pendidikan–perguruan tinggi–di Indonesia. Dinamika pencarian kebenaran yang menjujung tinggi etika dan demokrasi diwarnai oleh dinamika perebutan harta (uang) dan kedudukan (jabatan).

Dikabarkan ada sekitar 200 Perguruan Tinggi Swasta (PTS) dari 3.200 PTS yang tengah dilanda konflik. Konflik yang terjadi, menurut Ketua Umum Asosiasi Badan Penyelenggara Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (ABPTSI), Thomas Sugito ada tiga. Pertama konflik antara yayasan dengan pemimpin perguruan tinggi. Kedua, konflik antar organ yayasan. Ketiga, konfilk antara pemimpin perguruan tinggi dengan senat.

Tampaknya, konflik tersebut berkaitan dua ta yang memanfaatkan peluang yang muncul dari perbedaan antar pihak dalam memahami implemntasi UU No.9 tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan (BHP) dan UU No 1 tahun 2001 tentang Yayasan.

Meski hanya terjadi di 200 PTS konflik tersebut perlu segera diselesaikan. Kehadiran 3.200 PTS bersama 92 Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di seluruh Indonesia cukup signifikan dalam merajut masa negara bangsa dan negara Indonesia. Keterlibatan pemerintah dalam menyelesiakan konflik penyelengaraam kegiatan perguruan tinggi layak mendapat apresiasi! ***

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS