Dua Kurir Sabu Dibekuk

Loading

060215-nas2

PROBOLINGGO,(tubasmedia.com) –Sekitar pukul 03.00 dini hari,Kamis(5/2/2015) Jajaran Sat Resnarkoba Polres Probolinggo Kota,berhasil membekuk dua kurir Narkoba jenis Sabu jaringan antar pulau yang akan mengirim barang haramnya. Dari kedua pelaku Polisi mengamankan Sabu jenis Diamond Ice seberat 50,22 gram senilai Rp.189.000.000.

Dengan dibekuknya ke dua pelaku kurir Narkoba jenis Sabu tersebut,Kapolres Probolinggo Kota AKBP. Iwan Setyawan kepada sejumlah wartawan mengatakan,” kedua pelaku ditangkap oleh jajaran Sat Resnarkoba karena adanya informasi dari masyarakat, bahwa disinyalir adanya transaksi Sabu sabu disalah satu rumah disekitar jalan KH wahid Hasyim kelurahan Kanigaran Kecamatan Kanigaran Kota Probolinggo.

Menindak lanjuti laporan masyarakat tersebut, Petugas SatResnarkoba yang dipimpim langsung oleh Kasat Reskoba AKP Andana melakukan lidik dan Under Cover Buy (penyamaran) disekitar TKP.

Setelah info dinyatakan A-1 Petugas kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan disalah satu rumah disekitar Jalan KH. Wahid Hasyim yang digunakan kedua pelaku melakukan transaksi sabu.

Dalam penangkapan dan penggeledahan kepada kedua pelaku,petugas Reskoba berhasil mengamankan 1(satu) buah plastik klip besar berisi sabu seberat 50,22 gram, 1(satu) buah alat bong, 1(satu) buah kresek hitam & 3(tiga) lembar tissu, 3(tiga) buah HP serta 1(satu)unit mobil Avanza warna silver nopol W-1780-AO.

Kapolres AKBP Iwan Setyawan mengatakan, kedua pelaku yangditangkap petugas Reskoba adalah berinisial ES (33) pekerjaan sopir,warga dusun Prambon, Desa Klotok Kecamatan Balongpanggang Gresik, dan M (35) pekerjaan sopir, warga Desa Banjarsari kecamatan Cerme Gresik.Kedua pelaku bersama barang bukti (BB) selanjutnya diamankan Petugaske Mapolres Probolinggo Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,terangnya.

Iwan Setyawan juga mengatakan, tidak menutup kemungkinanKota Probolinggo merupakan daerah transit peredaran Narkoba yangmenghubungkan ke sejumlah daerah di Jawa Timur dan Pulau Bali. Kedua pelaku ini kemungkinan juga akan mengirim barang haram tersebut kePulau Bali, namun ketangkap dulu disini. Dan dalam penangkapan kedua pelaku tersebut, petugas terpaksa menembak betis kaki kanan salah satupelaku yaitu ES, pasalnya saat ditangkap ES berupaya melawan petugas,
ujar Kapolres menambahkan.

Kedua pelaku kurir Narkoba ini atas perbuatannya telah melanggar Pasal112 ayat (2) UU RI Nomor: 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yaitu”Setiap orang tanpa hak melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Gol 1 berupa Sabu dengan berat lebih dari 5 gram dipidana paling singkat 4 tahun, dan denda paling sedikit
Rp.800 juta,-” tegas Kapolres Probolinggo Kota. (haroem)

CATEGORIES
TAGS