DPRD Ciamis Desak Bupati Revisi Perbup Jamkesda

Loading

Laporan: Redaksi

Ilustrasi

Ilustrasi

CIAMIS, (Tubas) – Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Ciamis, Syarif Sutiarsa mendesak Bupati Ciamis segera merevisi Peraturan Bupati (Perbup) No 22 tahun 2011 tentang Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda). Dalam Perbup tersebut seharusnya besaran dana untuk pengobatan pasien pengguna surat keterangan tidak mampu (SKTM) tidak dibatasi Rp 1 juta.

“Seharusnya besaran dana bagi pasien SKTM tidak dibatasi, karena sangat bertentangan dengan jenis penyakit yang bisa diklaim Jamkesda. Dalam Perbup tersebut ada 50 lebih jenis penyakit berat yang tidak mungkin dibantu hanya Rp 1 juta,” tegasnya.

Menurut Syarif Perbup tersebut sangat memberatkan masyarakat tidak mampu jika biaya pengobatannya lebih dari Rp 1 Juta. Artinya mereka dipaksa harus berhutang dalam kondisi memprihatinkan.

“Perbup itu harus segera direvisi atau kalau bisa di­cabut. Jangan sampai masyarakat miskin yang mengidap penyakit berat, pulang dengan mening­galkan hutang. Akibatnya bukan sembuh tapi stress,” ungkapnya.

Selain itu, lanjut Syarif, da­lam Perbup sudah dicantumkan dengan jelas kriteria pasien yang bisa mengklaim Jamkesda adalah yang benar-benar warga miskin, baik dari segi pendapatan, kondisi rumah, bahkan beberapa kali makan pun dicantumkan dalam Jamkesda. (mamay)

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS