DPR Menunda Pembahasan Perubahan UU MD-3

Loading

261114-NASIONAL-11

 

JAKARTA,( tubasmedia.com) – Rapat Paripurna DPR Rabu (26/11) menunda pengambilan keputusan terhadap RUU inisiatif anggota DPR dalam Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3) menjadi RUU.

Rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah memutuskan pembahasan revisi UU MD3 dikembalikan ke Badan Legislasi. Mengingat adanya catatan terhadap pembahasan revisi UU MD3.

“Ada dua opsi, pertama kita vooting dan kedua ditunda. Kalau ditunda kita setuju?,” tanya Fahri yang disambut persetujuan peserta rapat paripurna di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (26/11).

Fahri minta catatan fraksi yang dikemukakan pada rapat paripurna diselesaikan di Baleg.”Catatan itu seharusnya diselesaikan di tingkat Baleg karena kita tidak mau ada undang-undang selesai seminggu atau dua minggu tapi patah di MK. Kita ingin selesaikan baik-baik prosedural dan tidak ada yang menggugat,” katanya.

Pembahasan revisi UU MD3 di Baleg dipandang perlu lantaran sejumlah fraksi menyuarakan agar Dewan Perwakilan Daerah (DFPD) juga dilibatkan.”Mempertimbangkan amar putusan MK, kami menyarankan ada penundaan untuk menyertakan DPD walau cuma beberapa hari,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Baleg DPR Sarehwiyono menyampaikan usulan terhadap perubahan Undang-Undang 17/2014 belum ada dalam program legislasi dan merupakan hasil kesepakatan fraksi-fraksi. “Menurut undang-undang setiap pengajuan RUU baik dari DPR, Presiden atau DPD dilakukan berdasarkan Prolegnas,” kata Sareh.

Sareh menambahkan, perubahan terhadap Undang-Undang 17/2014 dilakukan secara terbatas sesuai hasil kesepakatan semua fraksi di DPR pada 17 November 2014. Baleg pada 20 November telah melakukan rapat kerja dengan Menteri Hukum dan HAM dalam menyepakati RUU tentang perubahan atas Undang-Undang 17/2014 tentang MD3 ditetapkan dalam Prolegnas 2014 masa keanggotaan dewan 2014-2019.

Seperti diketahui, usulan perubahan terhadap Undang-Undang 17/2014 tentang MD3 diajukan oleh 20 orang anggota DPR. Hal ini sesuai ketentuan pasal 112 ayat 1 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib. (nisa)

CATEGORIES
TAGS