Vonis Mati Penyelundup Pil Ekstasi

Loading

261114-NASIONAL-10

 

JAKARTA, (tubasmedia.com)-Dua kakak- beradik warga negara Malaysia, Thai Woon Foi (55) dan Thai Wong Fong (54) di tingkat Kasasi Mahkamah Agung (MA) divonis mati oleh ketua majelis hakim agung Artidjo Alkostar didampingi hakim anggota Surya Jaya, dan Sri Murwahyuni.

Kasasi yang diajukan kedua penyelundup 300 butir pil ekstasi dan 30 kg sabu tersebut oleh majelis hakim agung tersebut ditolak. Kedua warga negeri jiran itu ditangkap Ditreskoba Polda Metro Jaya pada 17 April 2012. Pada 6 Februari 2013 oleh PN. Jaksel keduanya divonis hukuman penjara seumur hidup.

Mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, penjara seumur hidup malah diperberat menjadi hukuman mati pada sidang April 2013. Kemudian kedua terpidana itu mengajukan Kasasi ke MA. Hasilnya sama saja tetap dihukum mati.

Dalam putusannya, Artidjo menyebutkan menjatuhan hukuman mati sebagaimana Judex Facti sudah tepat dan benar, sebab jumlah narkoba yang diedarkan sangat banyak. Perbuatan terdakwa bisa berakibat menghancurkan generasi bangsa, bahkan bisa mematikan ratusan orang serta merusak jiwa dan generasi di Indonesia.

Kapan diksekusi ? Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Tony Spontana mengatakan apabila putusan telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht hingga pengajuan grasi ke presiden selesai, maka saat itulah kejaksaan akan melakukan eksekusi terhadap kedua terpidana tersebut. Sebelum eksekusi mati dilaksanakan terpidana diberi bimbingan psikologi, rohani dan jaksa wajib memenuhi permintaan terakhir terpidana mati asal dalam batas kewajaran. (marto tobing)

CATEGORIES
TAGS