DKI Stop Izin Minimarket

Loading

Laporan: Roris

Ilustrasi

JAKARTA, (Tubas) – Kian maraknya minimarket dan supermarket mengakibatkan keberadaan pasar tradisional di Jakarta mulai tergeser. Masyarakat lebih memilih pasar modern sebagai pilihan berbelanja kebutuhan bahan pokok.

Akibat banyaknya keluhan yang masuk ke Pemerintah Provinsi DKI terkait masalah itu, keberadaan minimarket dan supermarket sedang dikaji.

Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Fadjar Panjaitan, mengatakan penertiban minimarket telah dilaksanakan sejak 14 Februari 2011. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menyetop pemberian izin baru bagi minimarket.

Bahkan, menurut dia, ke depan tidak menutup kemungkinan Pemerintah Provinsi Jakarta akan melibatkan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk mengawasi praktek bisnis waralaba ini. “Sejauh keberadaan komisi ini diperlukan kami akan minta mereka bisa menyelesaikan masalah ini,” katanya.

Di luar minimarket, Fadjar mengungkapkan di Jakarta saat ini terdapat 70 pusat perbelanjaan modern. Jumlah itu menjadikan Jakarta sebagai kota yang memiliki pusat perbelanjaan terbanyak di dunia.

Seperti diketahui Peraturan Daerah DKI No. 22 Tahun 2002 tentang Perpasaran Swasta menerapkan aturan zonasi minimal 2,5 kilometer dari pasar tradisional. Namun kenyataan di lapangan, pembangunan pasar modern seakan tidak terkendali dan banyak yang berdiri bersampingan dengan pasar tradisional.

Ketua Majelis Pertimbangan Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI), Hasan Basri, mengatakan dalam kurun waktu empat tahun terakhir sedikitnya sembilan pasar tradisional tutup. Contohnya: Pasar Kebon Melati, Pasar Tulodong, Pasar Sudi Mampir, dan Pasar Kampung Melayu. ***

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS