Disepakati 5 dari 13 Poin Revisi UU Pilkada

Loading

pilkada

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah menyepakati 5 dari 13 poin revisi Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)

Poin yang disepakati itu antara lain, penyelenggara pilkada serentak tetap dipegang Komisi Pemilihan Umum (KPU). Kemudian, calon kepala daerah minimal lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA)dan syarat usia minimal untuk calon Wali Kota/Bupati 25 tahun sedangkan untuk calon Gubernur 30 tahun.

“Dua poin lainnya adalah syarat dukungan minimal pencalonan yang berasal dari parpol yakni 20 persen kursi atau 25 persen suara. Lalu, uji publik akhirnya disepakati untuk dihapuskan,” kata Anggota Komisi II DPR, Arwani Thomafi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (13/2/2015).

Arwani mengatakan uji publik dihapuskan karena dinilai tidak punya akibat yang penting atas penghapusan itu.”Praktik uji publik juga bisa dilakukan oleh parpol,” jelasnya.

Hal lainnya yang disepakati tetapi masih belum detail, menurut Arwani, adalah syarat dukungan penduduk untuk calon perseorangan. DPR dan Pemerintah sepakat angkanya dinaikkan, tetapi berapa angka tersebut, belum dibahas. “Nanti dibentuk tim perumus untuk merumuskan substansi yang akan disepakati dalam norma pasalnya,” tambah dia.

Sementara poin lainnya yang belum menemukan kesepakatan yakni anggaran, paket nonpaket pimpinan daerah, jadwal keserentakan, ambang batas, pejabat daerah atau pelaksana tugas kepala daerah, penentuan jumlah pasangan, dan penyelesaian sengketa. (nisa)

CATEGORIES
TAGS