Dirut RS Puri Cinere Dipecat

Loading

Laporan: Redaksi

Drg Ronnie Rivany

Drg Ronnie Rivany

JAKARTA, (TubasMedia.Com) – Direktur Utama RS Puri Cinere, Drg Ronnie Rivany akhirnya dipecat dari jabatannya. Pemecatan tersebut dilakukan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang berlangsung Kamis siang di lantai 5 gedung Kardiovaskuler rumah sakit tersebut.

RUPS yang berlangsung sejak pukul 10.00 pagi itu dinyatakan tertutup untuk wartawan. Bahkan wartawan tubasmedia.com yang sengaja diundang meliput RUPS mendapat perlakuan kurang enak dari pihak panitia.

Wartawan tubasmedia.com yang tiba di lantai 5 sekitar pukul 12.30 itu diusir oleh salah seorang panitia mengaku bernama Ugi. ‘’Maaf pak, kami tidak merasa mengundang anda, jadi anda tidak punya hak meliput apalagi memotret acara ini silakan tinggalkan ruangan ini, ‘’ kata perempuan bernama Ugi itu mengusir tubasmedia.com turun dari lantai 5.

Di luar acara, tubasmedia.com mendapat informasi bahwa dalam RUPS, para pemegang saham sepakat memecat Drg Ronnie Rivany dari jabatannya berikut empat orang stafnya.

Sebagaimana diketahui, keberadaan Ronnie di rumah sakit ternama itu mendapat protes dari para pekerja termasuk para dokter dan tenaga medis dengan alasan sikap Ronnie yang sering arogan. Ketidak senangan para pekerja pernah disampaikan melalui Serikat Pekerja Rumah Sakit (RS) Puri Cinere kemudian mendesak para pemegang saham untuk segera menggantinya.

Alasannya, gaya kepemimpinanya tidak sopan dan terlalu arogan. Dr Ronnie selalu mempertontonkan gaya pemimpin yang keras dan seenaknya menindak karyawan termasuk para dokter yang bertugas di rumahsakit tersebut. Para karyawan dan dokter RS Puri Cinere berjumlah belasan orang itu pernah mendatangi YKKBI di bilangan Pancoran Jakarta Selatan untuk menyampaikan aspirasinya.

Mereka diterima Bendahara YKKBI, Adam dan beberapa pengurus yayasan lainnya. Direktur Utama (Dirut) rumah sakit Puri Cinere Drg. Ronnie Rivany dipecat dari jabatanya karena melanggar Peraturan Pemerintah (PP) No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Ketentuan PP tersebut dilaksanakan setelah dua tahun merangkap jabatan sebagai pengajar di Universitas Indonesia (UI). (sabar)

CATEGORIES
TAGS